faktanesia.id — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat menerima audiensi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Mamuju guna membahas dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Barakkang. Pertemuan berlangsung di Ruang Kepala Dinas DLHK Sulbar, Jumat,(30/01/26).
Audiensi tersebut dipimpin langsung Kepala DLHK Sulbar, Zulkifli Manggazali, bersama jajaran pejabat struktural dan fungsional. Dialog ini merupakan respons atas surat pemberitahuan aksi yang sebelumnya disampaikan PERMAHI Cabang Mamuju, yang kemudian difasilitasi dalam bentuk pertemuan resmi agar aspirasi dapat disampaikan secara terbuka dan konstruktif.
Dalam pertemuan itu, PERMAHI Cabang Mamuju menyuarakan keprihatinan atas dugaan pencemaran limbah di Sungai Barakkang. Mahasiswa hukum tersebut mendesak pemerintah daerah, khususnya DLHK Sulbar, untuk melakukan pengawasan secara serius, mulai dari investigasi lapangan, pengujian kualitas air, hingga keterbukaan hasil pemeriksaan kepada publik. Selain itu, PERMAHI juga meminta adanya langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala DLHK Sulbar, Zulkifli Manggazali, menegaskan komitmen institusinya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan secara profesional dan objektif.
“DLHK Sulbar berkomitmen menjalankan fungsi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui mekanisme pengawasan, verifikasi teknis, serta penegakan hukum lingkungan secara terukur,” tegas Zulkifli.
Ia menambahkan, upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan DLHK Sulbar sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yang menitikberatkan pada pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas lingkungan, serta tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.
Audiensi berlangsung tertib dan kondusif. Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum penguatan komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Sulawesi Barat. (Rls)


