Faktanesia.id, – Dewan Pengurus Pusat Central Analisa Strategis (DPP CAS), mendukung penuh keputusan tegas Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dengan tidak memperpanjang kontrak kerja 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) atau pendamping desa 2025.
Demikian ungkap Maulana Maududi selaku Ketua Umum DPP CAS didampingi Sekretaris Jenderal DPP CAS M Rusli Zamzammi Said, di Jakarta, Rabu (05/03/2025).
“Jika ada yang mengatasnamakan Perwakilan pendamping desa, dengan melayangkan laporan Ombudsman atas dugaan maladministrasi oleh Kementerian Desa karena memutus kontrak kerja pendamping desa tahun 2025 hanya karena pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg), adalah hal biasa saja, dan pastinya akan disikapi dengan arif dan bijaksana oleh Kementerian Desa”, ujar Maulana Maududi.
Lebih lanjut Ketua Umum DPP CAS tersebut mengatakan bahwa khusus terhadap mereka yang telah mengalami atau pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, yang dijadikan alasan Kementerian Desa untuk melakukan pemutusan kontrak kerja, tentunya sudah dikaji dan dipertimbangkan secara matang oleh Kementerian Desa dalam menetapkan keputusan dimaksud.
“Kita harus kawal dan mendukung penuh keputusan BPSDM Kemendes PDT mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pada Januari 2025 yang di dalamnya terdapat lampiran surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh TPP dan siap diberhentikan secara sepihak apabila terbukti pernah mencalonkan diri sebagai caleg,” tegas Maulana Maududi.
Menurutnya, alasan Kemendes PDT menilai TPP yang pernah nyaleg melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sudah tepat dan wajib ditindaklanjuti pelaksanaannya di lapangan.
“Tidak ada tindakan diskriminasi dan tindakan like or dislike, dan jelas tidak ada yang dimarjinalkan oleh pihak Kementerian Desa,” jelas Ketua Umum DPP CAS tersebut.
Lebih lanjut Maulana Maududi mengatakan langkah bijak yang dilakukan oleh Kementerian Desa ini, adalah dalam rangka mempertegas asta cita Presiden Prabowo Subianto.
“Silahkan lakukan langkah terbaik bagi yang merasa dirugikan, namun apapun yang nantinya menjadi ketetapan dan kekuatan hukum yang berlaku atas kebijakan Kementerian Desa melakukan pemutusan kontrak para pendamping Desa, harus bisa instropeksi diri dan menerima dengan ikhlas dengan berlapang dada,” tambah Maulana Maududi.
Sementara M Rusli Zamzammi Said selaku Sekretaris Jenderal DPP CAS menambahkan sudah saatnya untuk kita semua mendukung penuh setiap kebijakan yang diputuskan oleh Kementerian Desa demi mensinergikan langkah terbaik untuk pembangunan Desa yang berkelanjutan.
“Kami dari DPP CAS haqqul yaqin, Menteri Desa Yandri Susanto telah bekerja dan menjalankan tugas dengan baik sebagai Menteri Desa dan tidak akan pernah untuk mempermalukan Presiden Presiden Prabowo Subianto. Dan dipastikan dengan jabatannya sebagai Menteri Desa, Yandri Susanto totalitas mewujudkan asta cita untuk kesejahteraan dan kemaslahatan seluruh masyarakat khususnya yang berada di seluruh pedesaan se Indonesia,” pungkas M Rusli.[R5]