Faktanesia.id, – Indonesia Zakat Watch (IZW) mengecam keras penyalahgunaan istilah “uang zakat” dalam skandal korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Modus ini terungkap ketika direksi LPEI meminta jatah dari debitur sebesar 2,5%–5% dan menyebutnya sebagai Uang Zakat. IZW menilai praktik ini merupakan bentuk gratifikasi yang dikaburkan dengan dalih keagamaan.
Koordinator IZW, Barman Wahidatan Anajar, menegaskan bahwa penggunaan istilah zakat dalam praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelecehan terhadap nilai zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial.
“Ini bukan hanya soal korupsi, tetapi juga masalah transparansi dan integritas di lembaga negara Jika istilah ‘uang zakat’ digunakan sembarangan dalam laporan internal maupun penggunaannya, bisa muncul kesalahpahaman dan kecurigaan bahwa dana zakat benar-benar diselewengkan sehingga menciptakan misleading ke publik dan tentu berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan dana zakat yang sah.” ujar Barman, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, dalam hukum Islam dan regulasi negara, zakat memiliki aturan ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PSAK 109 (2022), zakat hanya boleh dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang berizin.
Dalam kasus LPEI, istilah zakat justru digunakan untuk menutupi transaksi ilegal, sehingga menyesatkan publik dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan dana lebih luas.
“Ini adalah modus baru dalam praktik korupsi. Menggunakan istilah zakat untuk menyamarkan gratifikasi bukan hanya manipulatif, tetapi juga menyesatkan publik dan melecehkan prinsip zakat yang sesungguhnya. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi celah bagi berbagai bentuk penyalahgunaan dana di masa depan,” tegas Barman.
Celah Regulasi dan Potensi Penyalahgunaan
IZW menyoroti lemahnya pengawasan terhadap dana sosial di lembaga negara dan perusahaan. Tanpa regulasi yang jelas, modus seperti ini dapat berkembang menjadi praktik penyalahgunaan dana yang lebih luas. Beberapa risiko utama yang diidentifikasi IZW antara lain:
1. Penyamaran Gratifikasi – Istilah zakat digunakan untuk menciptakan kesan seolah-olah pungutan ilegal itu sah.
2. Manipulasi Istilah untuk Legitimasi – Tanpa aturan yang ketat, istilah dana sosial atau zakat dapat disalahgunakan dalam laporan keuangan untuk menyamarkan transaksi ilegal.
3. Kurangnya Transparansi dan Pengawasan – Tanpa pengawasan yang ketat, dana sosial di lembaga negara bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu.
4. Ancaman terhadap Kepercayaan Publik – Jika penyalahgunaan ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang benar-benar mengelola zakat secara sah.
IZW Desak Regulasi Ketat dan Sanksi Tegas
Dengan munculnya kasus ini menjadi perhatian besar bagi kita semua, pihak-pihak terkait perlu membincangkan masalah ini dengan serius, dengan mengrvaluasi regulasi dan pengawasan yang ada, karena ini dapat menjadi Laten bahkan bisa jadi praktiknya sudah ada sejak lama, hanya terbongkar melalui kasus LPEI ini.
Untuk mencrgah kasus serupa IZW mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk segera menutup celah penyalahgunaan baik dalam regulasi maupun impementasi ini dengan langkah konkret:
1. Larangan Penggunaan Istilah Zakat dalam Transaksi Ilegal – Pemerintah harus menetapkan aturan bahwa zakat hanya boleh dicatat dan digunakan sesuai regulasi resmi.
2. Sanksi Tegas bagi Pelaku – Pejabat yang menyamarkan gratifikasi dengan istilah zakat harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
3. Standarisasi Pelaporan Dana Sosial – Perusahaan dan lembaga negara wajib mencatat dana sosial secara transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan keuangan negara.
4. Kolaborasi dengan Lembaga Pengelola Zakat Resmi – Perusahaan atau lembaga negara yang ingin menyalurkan zakat bisa melalui lembaga yang telah berizin agar penggunaannya sesuai dengan aturan.
IZW menegaskan bahwa tanpa regulas dan pengawasani yang lebih ketat, modus seperti ini akan terus berkembang dan mengancam integritas pengelolaan dana sosial di Indonesia. Pemerintah harus segera bertindak agar istilah zakat tidak lagi digunakan sebagai tameng untuk praktik korupsi terselubung.[R5]