FAKTANESIA.ID | JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kesepakatan kerja sama resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghilangkan kewajiban sertifikasi serta pencantuman label halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan menyusul kerja sama yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Dan Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump pada 19 Februari 2026 di Washington D.C., sebagai bagian dari penguatan hubungan perdagangan bilateral kedua negara.
BPJPH menilai, isu yang beredar di media sosial mengenai produk asal Amerika Serikat yang dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikat halal adalah keliru. Ketentuan halal di Tanah Air tetap merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta seluruh aturan turunannya.
“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia.” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Senin (23/2/26).
Ia menambahkan, kerjasama resiprokal sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghapus kewajiban tersebut.
“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat atau konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk,” lanjut Babe Haikal.
Adapun produk non halal, menurutnya, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, namun tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai aturan. Babe Haikal juga menegaskan bahwa skema pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi nasional.
Mekanisme pengakuan timbal balik atau Mutual Recognition Agreement (MRA) dipahami sebagai pengakuan standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melewati asesmen ketat. Skema ini bukan penghapusan kewajiban, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan LHLN yang diakui BPJPH.
Saat ini, terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah menjalin kerja sama pengakuan standar halal dengan BPJPH, yakni Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area (ISWA).
BPJPH memastikan komitmennya dalam melindungi konsumen sekaligus menegakkan kebijakan Wajib Sertifikat Halal Oktober 2026 secara konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap seluruh produk impor yang masuk ke pasar Indonesia.


