faktanesia.id, – Forum Komunikasi Nelayan Nasional (FKNN) resmi mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah hukum itu ditempuh karena kebijakan tersebut dinilai menimbulkan kerugian nyata bagi nelayan di berbagai daerah.
Pengajuan judicial review dilakukan FKNN dengan didampingi tim kuasa hukum dari Yasa Law Firm. Sejumlah perwakilan nelayan dari Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepulauan Riau, Bangka Belitung, hingga Papua Barat Daya turut hadir dalam proses pendaftaran perkara tersebut.
Ketua DPP FKNN, A. Chairil Anwar, menyatakan, gugatan tersebut merupakan bentuk ikhtiar hukum setelah lebih dari satu tahun kebijakan Penangkapan Ikan Terukur diterapkan dan dinilai berdampak negatif bagi nelayan.
“Kami dari Forum Komunikasi Nelayan Nasional hari ini, didampingi oleh Yasa Law Firm, telah menyampaikan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung terkait PP Nomor 11 Tahun 2023,” ujar Chairil kepada faktanesia.id, Selasa (3/2/2026).
Chairil menilai, kebijakan tersebut justru memperberat beban nelayan, terutama nelayan kecil dan pemilik kapal, yang hasil tangkapannya terus menurun.
“Kami menilai peraturan ini perlu ditinjau kembali. Dalam praktiknya, kami sebagai pemangku kepentingan, terutama nelayan dan pemilik kapal, merasa sangat dirugikan. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, hasil tangkapan tidak sesuai dengan harapan,” katanya.
Menurut Chairil, nelayan dengan kapal di bawah 30 Gross Tonnage (GT) menjadi kelompok yang paling merasakan dampak kebijakan tersebut.
“Kerugian yang kami alami semakin hari semakin bertambah. Karena itu, kami berharap Mahkamah Agung dapat menilai kembali aturan ini melalui mekanisme uji materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap, langkah hukum yang ditempuh FKNN dapat menjadi perhatian serius pemerintah agar kebijakan sektor kelautan dan perikanan benar-benar berpihak kepada nelayan.
“Mudah-mudahan ini menjadi atensi pemerintah, sehingga kerugian yang kami rasakan dapat diperbaiki dan aturan yang berlaku benar-benar melindungi masyarakat nelayan,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum FKNN, Muhammad Wahyu, S.H., memastikan bahwa permohonan uji materiil tersebut telah resmi diterima oleh Mahkamah Agung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Hari ini permohonan uji materiil terhadap PP Nomor 11 Tahun 2023 telah didaftarkan dan diterima. Kami menunggu proses verifikasi hingga diterbitkan nomor perkara dan pemeriksaan oleh majelis hakim,” jelasnya.
Muhammad Wahyu mengungkapkan, terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar permohonan uji materiil. Pertama, kebijakan zonasi penangkapan ikan yang dinilai membatasi ruang gerak nelayan.
Kedua, pembatasan kuota penangkapan ikan yang dianggap memberatkan. Ketiga, kewajiban penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) yang menambah biaya operasional.
“Kebijakan-kebijakan tersebut menimbulkan keterbatasan dan peningkatan biaya operasional, sehingga berdampak langsung pada kerugian nelayan,” ujarnya.
Ia berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kepentingan nelayan di seluruh Indonesia.


