FAKTANESI.ID | JAKARTA – Komitmen memperkokoh ekosistem halal nasional kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Kick Off Sertifikasi Halal Periode II tahun 2026 hasil kolaborasi Maybank Syariah dan LPPOM DKI Jakarta. Pada tahap lanjutan ini, sebanyak 250 pelaku UMKM memperoleh fasilitasi sertifikasi halal.
Jumlah tersebut melengkapi capaian periode sebelumnya, di mana 500 pelaku usaha di Jakarta dan sekitarnya telah lebih dahulu mendapatkan sertifikat halal. Artinya, hingga kini program kolaboratif tersebut telah menjangkau total 750 UMKM.
Inisiatif ini menjadi bagian dari kontribusi konkret Maybank Syariah dalam memperkuat sektor UMKM agar lebih adaptif, profesional, serta memiliki daya saing yang memadai untuk memasuki pasar yang lebih luas, termasuk pasar global yang menuntut standar kepatuhan yang ketat.
Dalam kegiatan tersebut hadir Azzady Bin Jamaluddin, Head of Shariah Wealth Management, Islamic Organization & Halal Ecosystem Maybank Syah Wafi Muhammad, Head of Islamic Organization & Halal Ecosystem, serta Barkah Santosa, Business Development Islamic Organization & Halal Ecosystem Maybank Syariah, bersama jajaran pengurus LPPOM Jakarta.
Azzady menegaskan bahwa fasilitasi ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam membangun ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan.
“Bantuan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam membangun ekosistem halal, khususnya membantu UMKM agar naik kelas. Dengan sertifikasi halal, produk yang dihasilkan akan semakin dipercaya oleh konsumen serta dapat memenuhi regulasi pemerintah yang berlaku,” ujarnya, Jakarta (26/2/26).
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dengan implementasi berada di bawah otoritas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Pemerintah telah menetapkan Oktober 2026 sebagai batas waktu pemberlakuan wajib halal untuk produk makanan dan minuman, kosmetik, obat tradisional, serta barang gunaan.
Tak hanya mendorong kepatuhan regulasi, kolaborasi ini juga diperkuat dengan dukungan permodalan. LPPOM DKI Jakarta menyalurkan Dana Kebajikan (Qordhul Hasan) berupa dana bergulir bagi UMKM, yang bersumber dari dukungan Maybank. Skema ini diharapkan mampu memperkuat fondasi usaha dari sisi kapasitas produksi hingga ekspansi pasar.
Direktur LPPOM, Deden Edi Soetrisna, menegaskan pentingnya dana bergulir tersebut bagi penguatan usaha kecil.
“Dana kebajikan ini merupakan dana bergulir yang diharapkan dapat menambah permodalan UMKM, sehingga kapasitas produksi meningkat, produk yang dihasilkan semakin banyak terjual, dan volume usaha terus berkembang,” jelasnya.
Rangkaian kegiatan juga mencakup bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi halal. Dalam sesi ini, para pelaku usaha mendapatkan pendampingan langsung mulai dari pengisian dokumen, pemenuhan persyaratan, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara tepat dan terstruktur.
Kolaborasi antara perbankan syariah dan lembaga pemeriksa halal ini menunjukkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam membangun ekosistem halal. Bukan hanya mendorong legalitas, tetapi juga memperkuat aspek pembiayaan dan pendampingan teknis. Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal, langkah semacam ini menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan UMKM halal sebagai salah satu pilar strategis ekonomi nasional.


