Oleh: Hamdan Nugroho, Aktivis 98 Jogjakarta/Dosen UIC Jakarta/Pengusaha UMKM
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggemparkan tanah air. Ya, tetap dengan keputusan terkait Wapres kontroversial, Gibran Rakabuming Raka.
Selasa 6 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB MK menolak permohonan penggugat karena pemohon tidak memiliki legal standing. Namun dalam keputusannya MK menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki surat keterangan bukti lulus SMA.
Sontak keputusan MK ini memancing reaksi publik terutama dari kedua kubu yang sudah lama berseteru.
Kubu kontra Gibran menyambut gembira walaupun permohonannya ditolak, tapi fakta persidangan menyimpulkan Gibran tidak memiliki bukti lulus SMA.
Fakta persidangan ini bagi kubu kontra Gibran menjadi pintu masuk untuk melakukan gerakan pelengseran kursi Gibran melalui lembaga lain misalkan DPR.
Mereka berdalih bahwa Gibran telah melanggar aturan dengan memaksakan diri maju sebagai cawapres di last minute walaupun tidak turut menyertakan ijazah SMA.
Kubu Pro Gibran tidak kalah girangnya karena posisi junjungannya aman (untuk sementara) karena Hakim MK menolak permohonannya penggugat.
Mereka beranggapan bahwa masalah sudah usai karena MK telah memutuskan permohonan ditolak. Mereka juga berdalih bahwa upaya setelah ditolaknya permohonan di MK adalah upaya menggangu jalannya pemerintahan Prabowo Gibran.
Publik terbelah dengan pro dan kontra menyikapi keputusan MK tersebut. Ruang publik terutama di grup grup wa diwarnai perdebatan terkait keputusan MK tersebut.
Melihat situasi yang memanas seperti ini jelas tidak baik bagi kehidupan berbangsa.
Memanas? Ya… Gerakan pemakzulan Gibran terus mengemuka. Ancaman menurunkan pasukan berani mati bila Gibran dimakzulkan juga bergema. Ini jelas sangat berbahaya bila terjadi, bukan hanya mengganggu tapi bisa merobek bingkai persatuan yang selama ini rapih dirajut para pemimpin bangsa.
Jalan tengah mulai mengemuka di tengah ancaman benturan horisontal antar kubu yang berseberangan yaitu memimta Gibran mundur dari jabatannya.
Beberapa elemen dan tokoh bersuara lantang meminta Gibran mumdur dari kursi Wapres. Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung yang berinisiatif meminta Gibran mundur.
Saya sependapat dengan desakan mundur ini. Mundurlah Mas Gibranku, Demi Persatuan Nasional.
Beberapa pemimpin bangsa sempat berada di persimpangan jalan antara ego, nikmatnya kekuasaan dan persatuan bangsa.
Presiden Soekarno dengan legowo mengalihkan kekuasaannya setelah desakan berbagai pihak di masa 1966-an silam Begitu juga Presiden Soeharto menyatakan mundur setelah demo besar besaran mahasiswa di hampir seluruh kota tanah air, terutama demo mahasiswa di Gedung DPR/MPR. Kedua presiden tersebut tidak melawan walaupun bisa tapi tidak mereka lakukan demi persatuan bangsa.
Menyusul peristiwa Presiden BJ Habibie yang LPJ nya ditolak dan menyatakan tidak maju lagi sebagai calon presiden di pemilihan presiden berikutnya. Presiden Habibie menunjukkan kenegarawanannya dengan “mengawal” Pemilu 1999 menjadi Pemilu yang Jujur dan Adil yang dianggap sebagai pemilu paling demokratis setelah Pemilu 1955.
Peristiwa pelengseran Gus Dur menjadi rekam sejarah berikutnya bahwa bangsa ini memiliki pemimpin yang cinta persatuan bangsanya. Menghempaskan ego kekuasaannya demi persatuan nasional. Banyak contoh lainnya.
Gibran harus meniru itu.
Gibran dan Jokowi harus legowo untuk kepentingan yang lebih luas bukan sekedar tahta dan kekuasaan. Persatuan bangsa lebih tinggi maqomnya dibandingkan kursi empuk kekuasaan.
Bila dikaji lebih dalam kebesaran hati Mas Gibran untuk mundur akan memberikan citra positif bagi keluarga Solo ini. Rakyat menilai keluarga Solo ini tidak haus kekuasaan dan mewarisi nilai nilai luhur para pendahulu yang menomor satukan persatuan bangsa.
Rakyat pasti tersenyum banggga dengan Mas Gibranku yang legowo mundur karena sejatinya itulah jalan terbaik perseteruan ini.
Selamat Merenung Mas Gibranku, Semoga Tuhan Menuntun Langkah Terbaikmu… Aamiin…


