Polemik aset Pondok Pesantren Al-Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Yayasan Pesantren Indonesia mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu segera mengeksekusi pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdussalam Panji Gumilang kepada yayasan sebagai badan hukum yang disebut berhak.
Yayasan menegaskan Panji Gumilang dan seluruh pengurus lama telah dinonaktifkan melalui rapat Dewan Pembina, sehingga tidak lagi memiliki kewenangan mewakili yayasan.
Desakan tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 18 Februari 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026.
Yayasan menyebut kedua putusan itu memerintahkan pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita.
Bukan Sekadar Aset

Ketua Yayasan Pesantren Indonesia Datuk Iskandar Saefullah mengatakan permohonan formal telah disampaikan kepada Kejaksaan melalui surat tertanggal 3 Agustus 2026. Yayasan meminta pengembalian dilakukan secara utuh dan langsung kepada badan hukum yayasan, bukan kepada terpidana atau pengurus lama.
“Permohonan formal telah disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Pengurus Yayasan, Iskandar Saifullah, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan beserta segenap perubahannya, termasuk Akta Nomor 10 tanggal 20 Desember 2024,” katanya dalam keterangan kepada media, diterima faktanesia.id, Selasa (18/8/2026).
Yayasan juga menyatakan Panji Gumilang dalam persidangan mengakui aset yang disita merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia, bukan milik pribadi. Pengakuan itu disebut menjadi fakta persidangan dan telah dipertimbangkan majelis hakim.
Persoalan kepengurusan menjadi titik krusial. Yayasan menyatakan Dewan Pembina telah menggelar rapat dan memutuskan menonaktifkan Panji Gumilang sebagai Pembina serta mengganti Pengurus dan Pengawas. Keputusan tersebut disebut dituangkan dalam akta notaris dan memenuhi ketentuan Anggaran Dasar yayasan.
Dengan posisi itu, yayasan menilai eksekusi aset harus sekaligus memastikan penerima yang sah secara hukum. Artinya, pengembalian kepada pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan berpotensi membuka persoalan hukum baru.
Ujian Kejaksaan
Katib Syuriyah PBNU sekaligus praktisi hukum senior, DR. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H., turut mendesak Kejaksaan segera menjalankan putusan tersebut.
“Pertama, Kejaksaan Negeri Indramayu wajib hukumnya segera melaksanakan eksekusi. Pelaksanaan Hukuman Pidana kepada Panji Gumilang untuk menjalani Putusan Pidana dan eksekusi berupa pengembalian seluruh kekayaan dan Asset kepada Yayasan dikebalikan kepada Yaasan melalui Ketua pengurus yayasan yang sah saat ini,” ujarnya.
Ia menegaskan persoalan aset Al-Zaytun berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan dan umat. Dia juga mengapresiasi Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pengadilan di bawahnya atas Perkara TPPU Panji Gumilang mantan Ketua Dewan Pembina Al Zaytun.
“Ketiga, aset ini adalah aset umat. Digunakan untuk pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan. Membiarkannya dikuasai pribadi sama dengan mengabaikan nasib pendidikan umat,” kata Ikhsan.
Yayasan sendiri menyatakan siap memberikan laporan terbuka mengenai penerimaan, pengelolaan, dan penggunaan dana yang dikembalikan.
“Putusan Pengadilan wajib dilaksanakan, demi Keadilan dan Kepastian Hukum. Aset umat harus kembali kepada umat,” pungkas Ikhsan.


