FAKTANESIA.ID | GOWA — Muallim Bahar, S.H., selaku kuasa hukum Penggugat Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, menanggapi secara santai langkah DPRD Kabupaten Gowa pasca-rapat paripurna yang berencana meminta fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pemberhentian Bupati Gowa.
Menurut kuasa hukum Penggugat, langkah tersebut merupakan hak kelembagaan DPRD dan dipersilakan untuk ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
«“Silakan saja DPRD Gowa menjalankan hak dan kewenangannya. Kami tidak dalam posisi untuk menghalangi. Justru kami berharap seluruh proses tersebut dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta serta data hukum,” ujar kuasa hukum Penggugat.»
Namun demikian, terdapat satu hal yang menurutnya harus menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Gowa.
“Jangan sampai permohonan kepada Mahkamah Agung hanya menjadi formalitas atau sekadar menggugurkan kewajiban kelembagaan, atau bahkan untuk memenuhi kepentingan politik tertentu. Kami percaya Mahkamah Agung akan melihat persoalan ini secara lebih jernih dan objektif berdasarkan hukum, fakta, serta seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Kuasa hukum Penggugat mengingatkan bahwa substansi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa saat ini tidak berdiri dalam ruang hukum yang kosong. Telah terdapat proses gugatan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, perkara nomor 61/Pdt.G/2026/PN.Sgm, maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, perkara nomor 40/G/2026/PTUN.Mks, yang berkaitan dengan substansi dan pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Karena itu, menurutnya, seluruh perkembangan perkara tersebut merupakan fakta hukum yang semestinya tidak diabaikan dalam proses pengambilan keputusan lebih lanjut.
“Mahkamah Agung bukan lembaga politik yang dapat dipengaruhi atau diintervensi oleh kekuatan politik. Mahkamah Agung adalah lembaga yudikatif. Yang harus meyakinkan Mahkamah Agung bukan tekanan politik, melainkan fakta, bukti, norma hukum dan konstruksi hukum yang objektif,” katanya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Penggugat menyatakan bahwa apabila permohonan tersebut benar-benar diajukan dan menjadi kewenangan Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, maka pihaknya optimistis Mahkamah Agung akan melihat persoalan tersebut secara komprehensif, termasuk mempertimbangkan adanya proses hukum yang masih berjalan antara para Penggugat dengan DPRD Kabupaten Gowa.
“Kami justru menyambut baik kalau DPRD membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung. Di sana hukum akan diuji dengan hukum. Kami juga akan menyampaikan fakta bahwa saat ini ada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan PTUN Makassar. Karena itu, jangan sampai ada kesimpulan yang mendahului proses peradilan,” ujarnya.
Kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keinginan DPRD untuk meminta fatwa Mahkamah Agung. Yang menjadi perhatian adalah substansi dan dasar hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung.
Menurutnya, apabila DPRD yakin bahwa seluruh proses Hak Angket telah sesuai dengan hukum, maka DPRD justru memiliki kesempatan untuk menguji keyakinan tersebut melalui lembaga yudikatif yang independen.
“Silakan diuji. Kami juga akan menghormati apa pun proses yang ditempuh DPRD. Tetapi kami juga akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia. Pada akhirnya, kita semua harus tunduk pada hukum, bukan pada kepentingan politik,” tutupnya.
PARANUSA LAW FIRM selaku kuasa hukum Penggugat menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, baik di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, maupun apabila diperlukan pada tahapan hukum selanjutnya.
“Silakan DPRD ke Mahkamah Agung. Kami juga akan ke sana jika diperlukan. Biar hukum yang berbicara.” tutup Muallim.


