Oleh Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH.; praktisi Hukum Senior, Founder Indonesia Halal Watch, Katib Syuriyah PBNU Masa Khidmah 2022–2027, SC Komisi Organisasi Panitia Muktamar ke-35 NU
Saya memandang perlu memberikan catatan terhadap pemberitaan media online yang mengangkat isu dugaan risywah atau suap dalam proses pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Pertama, tuduhan risywah adalah tuduhan yang sangat serius dan tidak boleh disampaikan secara serampangan tanpa bukti yang jelas, objektif, dan dapat diverifikasi.
Apalagi isu tersebut menyangkut proses pengambilan keputusan dalam forum tertinggi organisasi dan menyentuh kehormatan para ulama yang terlibat di dalamnya.
Karena itu, saya kira prinsip tabayyun harus dikedepankan. Dugaan harus dibedakan secara tegas dari fakta.
Jika memang ada bukti terjadinya risywah, tentu harus dibuka dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang dapat diuji.
Tetapi jika belum terdapat bukti yang terverifikasi, maka menyebarluaskan tuduhan tersebut justru berpotensi menimbulkan fitnah, kegaduhan, dan kerusakan terhadap marwah jam’iyyah.
Kedua, terkait proses pemilihan anggota AHWA, publik perlu memahami bahwa terdapat sejumlah nama ulama yang masuk dalam bursa atau nominasi, namun tidak semuanya kemudian masuk dalam sembilan besar. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari mekanisme pemungutan suara.
Karena itu, tidak masuknya seorang kandidat ke dalam sembilan besar dengan sendirinya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi kecurangan, pengondisian, apalagi risywah.
Harus ada bukti mengenai tindakan yang dituduhkan, bukan sekadar asumsi atau ketidakpuasan terhadap hasil.
Ketiga, saya memperoleh informasi bahwa dalam halaqah yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Tegalsari, isu mengenai dugaan risywah tersebut juga belum memiliki fakta yang terverifikasi. Bahkan, terdapat pemahaman agar isu yang belum terkonfirmasi tersebut tidak disebarluaskan terlebih dahulu.
Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan: mengapa sesuatu yang dalam forum internalnya sendiri belum dianggap terverifikasi kemudian justru diberitakan secara luas seolah-olah telah menjadi suatu fakta?
Inilah yang menurut saya perlu dijernihkan.
Media mempunyai kebebasan dan tanggung jawab untuk memberitakan berbagai persoalan publik. Namun kebebasan pers juga semestinya berjalan bersama prinsip verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab terhadap akibat dari sebuah pemberitaan.
Jangan sampai media justru menjadi ruang yang memperbesar isu yang belum jelas kebenarannya dan pada akhirnya menciptakan kegaduhan di tengah warga Nahdlatul Ulama.
Keempat, saya juga berpandangan bahwa seruan agar KH Miftachul Akhyar mundur dari Rais Aam tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan tuduhan atau dugaan yang belum terbukti.
Apabila terdapat keberatan terhadap proses Muktamar atau keputusan AHWA, tentu tersedia ruang dan mekanisme organisasi untuk menyampaikannya secara konstitusional.
Kita harus membedakan antara kritik terhadap proses organisasi dengan tuduhan melakukan pelanggaran atau risywah. Kritik boleh dan bahkan diperlukan. Tetapi tuduhan harus dibuktikan.
Kelima, saya menghormati seluruh ulama, kiai, akademisi, dan peserta halaqah yang memiliki perhatian terhadap masa depan NU. Perbedaan pandangan adalah sesuatu yang wajar dalam organisasi sebesar Nahdlatul Ulama.
Namun, saya mengajak semua pihak untuk tidak menjadikan perbedaan hasil Muktamar sebagai alasan untuk saling menuduh atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
NU adalah jam’iyyah ulama yang memiliki tradisi tabayun, musyawarah, adab, dan tanggung jawab moral.
Jangan sampai perbedaan pilihan dan hasil kontestasi justru mengalahkan adab dalam menjaga kehormatan para ulama dan keutuhan jam’iyyah.
Kepada media yang memberitakan isu ini, saya juga berharap agar memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak yang disebut atau dituduh untuk memberikan klarifikasi.
Sebab, dalam perkara seberat dugaan risywah, yang dibutuhkan bukan sekadar narasi, tetapi bukti. Bukan sekadar dugaan, tetapi verifikasi. Dan bukan kegaduhan, melainkan tabayun.
Mari kita jaga marwah NU dengan mengedepankan ukhuwah, tabayun, musyawarah, dan adab.


