Faktanesia.id, – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M mengapresiasi dan mendukung Asta Cita reformasi hukum yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Siaran pers DePA-RI, Selasa (4/11) menyebutkan, apresiasi dan dukungan itu disampaikan Luthfi Yazid saat melantik advokat baru DePA-RI se-Kalimantan Selatan yang berlangsung di Auditorium Prof. H. Idham Zarkasyi SH, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin pada 3 November 2025.
Pada kesempatan itu Ketua Umum DePA-RI didampingi oleh Sekjen Sugeng Aribowo, Ketua DPD Nizar Tanjung, pengurus DePA-RI Muhammad Irana Yudiartika, Hazrina Fradella, Mohammad Wahyu, Bahruddin Tampubolon, Abdul Hakim, Nadra Dedy, dan Rustam Effendi.
Ketua Umum DePA-RI lebih lanjut meminta Presiden Prabowo untuk tidak ragu dan tidak setengah hati dalam melaksanakan reformasi hukum sehingga akan menjadi legacy Presiden jika dilakukan secara optimal dan konsisten.
Pada pelantikan advokat DePA-RI yang diihadiri Dekan Fakultas Hukum ULM, Kaprodi Pasca Sarjana ULM dan Wakil Dekan serta para praktisi hukum di Kalimantan Selatan itu Luthfi Yazid mengingatkan advokat terkait beberapa hal penting dan relevan.
Pertama, para advokat mempunyai tanggung jawab besar dalam menyuarakan penegakan negara hukum dan demokrasi, sehingga mereka diharapkan ikut berperan aktif untuk tegaknya demokrasi dan negara hukum serta terciptanya “clean government”, kesejahteraan rakyat, dan ikut mengarahkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Advokat hendaknya jangan hanya menjadi penonton ketika ketidakadilan dipertontonkan secara telanjang. Bersuaralah!,” kata mantan pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi itu.
Kedua, lanjutnya, di era digital ini para advokat perlu memanfaatkan media sosial (FB, IG, Twitter, X dll.) secara bijak dan bukan hanya menjadi “badut-badutan” yang tidak bermutu atau hanya untuk pamer dunia glamor. Saat ini pengaruh medsos sangat luarbiasa, bahkan bisa melebihi media.
Terkait pemanfaatan medsos itu, para advokat perlu memperhatikan etika di dunia maya yang bersifat universal, yaitu jangan menulis atau menayangkan sesuatu yang bisa memojokkan orang atau pihak lain, jangan menyinggung perasaan orang lain, jangan mengompori, jangan mengadu-domba, dan jangan mengkambing-hitamkan orang lain.
“Last but not least jangan menulis ketika kita sedang marah, sebab apa yang kita tampilkan di medsos sejatinya sudah langsung menjadi ‘milik’ dunia serta mencerminkan kepribadian kita. Seperti kita berkendaraan di jalan raya secara ugal-ugalan, maka seperti itulah sejatinya kepribadian kita. Begitu sebaliknya,” kata Ketua Umum DePA-RI.
Ketiga, advokat harus membantu ”penguatan civil society” demi berjalannya reformasi di berbagai bidang, khususnya di bidang hukum dan aparatur negara sehingga terwujudnya keadaan negara yang tidak korup, dan ini sejalan dengan tekad Presiden yang belakangan ini melalui Kejaksaan Agung maupun Menteri Keuangan Purbaya Sadewa mulai menyikat berbagai mafia.
“Advokat DePA-RI harus mendukung tekad Presiden Prabowo ini. Bukan karena Prabowo-nya, tapi siapapun pimpinan dan Presiden di negeri ini, yang berkomitmen bagi tegaknya kepastian hukum yang adil, maka advokat DePA-RI harus selalu siap mengawal,” tegasnya.
Keempat, menurut dia, para advokat DePA-RI harus pandai membawa diri serta menegakkan Kode Etik Advokat, baik saat berhadapan dengan klien, rekan sesama advokat, dengan aparat penegak hukum maupun dengan masyarakat.[]


