faktanesia.id, – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026, menghasilkan keputusan strategis, yaitu pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dikembalikan kepada mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) melalui musyawarah dan mufakat.
Keputusan tersebut dinilai bukan sekadar perubahan mekanisme pemilihan, tetapi langkah untuk memperkuat supremasi Syuriyah sekaligus memutus mata rantai politik uang dan mencegah dualisme legitimasi kepemimpinan di tubuh NU.
Narasumber utama, Dr. KH. Ikhsan Abdullah, SH., MH., Katib Syuriyah PBNU Demisioner, praktisi hukum senior dan Pembina Yayasan Generasi Al Quran Nurul Ikhsan, menilai AHWA merupakan instrumen strategis untuk mengembalikan kepemimpinan NU kepada basis keulamaan, keilmuan, akhlak, dan keikhlasan.
Ibrah Aston
Menurut Ikhsan, penguatan Syuriyah tidak dapat dilepaskan dari pengalaman NU menghadapi persoalan tafsir mandat muktamar yang pernah memicu dualisme kepemimpinan.
Gagasan tersebut sebelumnya ia sampaikan dalam wawancara dengan media online Inilah.com pada 13 Juli 2026. Saat itu, ia menegaskan AHWA sebagai instrumen untuk memutus mata rantai politik uang sekaligus mencegah dualisme legitimasi kekuasaan di tubuh NU.
Keputusan Muktamar ke-35 kini memberikan bentuk konkret terhadap gagasan tersebut.
Putus Politik Uang
Dalam mekanisme AHWA, muktamirin tetap memiliki hak menjaring dan mengusulkan calon. Namun, keputusan akhir ditempuh melalui musyawarah mufakat bersama anggota AHWA.
Ikhsan menilai pola ini mengurangi ruang bagi kompetisi politik yang berpotensi menjadikan jabatan organisasi sebagai arena transaksi kepentingan.
AHWA, menurutnya, bukan sekadar lembaga formal. Ia merupakan representasi nilai moral NU yang bertumpu pada kealiman, keilmuan, akhlak, keikhlasan, dan ketakwaan.
Ikhsan juga melihat AHWA memiliki fungsi yang lebih besar: menjaga keutuhan legitimasi NU setelah proses pemilihan selesai.
Di tengah era digital, klaim kepemimpinan ganda dapat menyebar cepat dan berpotensi memicu perpecahan.
Karena itu, keputusan yang lahir melalui mekanisme ulama dinilai dapat menjadi perekat ukhuwah.
“Kekuatan NU bukan pada besarnya aset, tapi pada kemurnian dan legitimasi kepemimpinannya,” tegasnya.
Agenda Abad Kedua
Ikhsan berharap penguatan mekanisme kepemimpinan diikuti pembenahan manajemen, sistem kaderisasi, transparansi keuangan, akuntabilitas, dan tata kelola organisasi.
Dengan demikian, Muktamar ke-35 tidak berhenti sebagai momentum pergantian kepemimpinan, tetapi menjadi titik balik tata kelola NU.
“Mengembalikan NU kepada Muassis,” menjadi pesan penting dalam menyongsong kepemimpinan Abad Kedua NU.


