faktanesia.id, – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026, menghasilkan keputusan strategis, yaitu pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dikembalikan kepada mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) melalui musyawarah dan mufakat.
Keputusan tersebut dinilai bukan sekadar perubahan mekanisme pemilihan, tetapi langkah untuk memperkuat supremasi Syuriyah sekaligus memutus mata rantai politik uang dan mencegah dualisme legitimasi kepemimpinan di tubuh NU.
Narasumber utama, Dr. KH. Ikhsan Abdullah, SH., MH., Katib Syuriyah PBNU Demisioner, praktisi hukum senior dan Pembina Yayasan Generasi Al Quran Nurul Ikhsan, menilai AHWA merupakan instrumen strategis untuk mengembalikan kepemimpinan NU kepada basis keulamaan, keilmuan, akhlak, dan keikhlasan.
Menurut Ikhsan, penguatan Syuriyah tidak dapat dilepaskan dari pengalaman NU menghadapi persoalan tafsir mandat muktamar yang pernah memicu dualisme kepemimpinan.
Gagasan tersebut sebelumnya ia sampaikan dalam wawancara dengan media online Inilah.com pada 13 Juli 2026. Saat itu, ia menegaskan AHWA sebagai instrumen untuk memutus mata rantai politik uang sekaligus mencegah dualisme legitimasi kekuasaan di tubuh NU.
Keputusan Muktamar ke-35 kini memberikan bentuk konkret terhadap gagasan tersebut.
Putus Politik Uang
Dalam mekanisme AHWA, muktamirin tetap memiliki hak menjaring dan mengusulkan calon. Namun, keputusan akhir ditempuh melalui musyawarah mufakat bersama anggota AHWA.
Ikhsan menilai pola ini mengurangi ruang bagi kompetisi politik yang berpotensi menjadikan jabatan organisasi sebagai arena transaksi kepentingan.
AHWA, menurutnya, bukan sekadar lembaga formal. Ia merupakan representasi nilai moral NU yang bertumpu pada kealiman, keilmuan, akhlak, keikhlasan, dan ketakwaan.
Ikhsan juga melihat AHWA memiliki fungsi yang lebih besar: menjaga keutuhan legitimasi NU setelah proses pemilihan selesai.
Di tengah era digital, klaim kepemimpinan ganda dapat menyebar cepat dan berpotensi memicu perpecahan.
Karena itu, keputusan yang lahir melalui mekanisme ulama dinilai dapat menjadi perekat ukhuwah.
“Kekuatan NU bukan pada besarnya aset, tapi pada kemurnian dan legitimasi kepemimpinannya,” tegasnya.
Supremasi Syuriyah Kembali Ditegaskan
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, 27-31 Agustus 2026, tidak hanya menghasilkan kepemimpinan baru. Forum tertinggi NU tersebut juga menandai kembalinya mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai instrumen penting dalam menentukan Rois Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
Keputusan melalui musyawarah mufakat itu menjadi penegasan atas penguatan posisi Syuriyah dalam struktur kepemimpinan NU. Aspirasi yang berkembang di kalangan Nahdliyin selama ini menghendaki agar otoritas keulamaan kembali menjadi fondasi utama dalam menentukan arah jam’iyyah.
Gagasan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Penguatan Syuriyah telah lama menjadi perhatian Pengurus Harian Syuriyah PBNU, terutama setelah pengalaman konflik internal yang berujung pada perbedaan tafsir mandat muktamar dan munculnya dualisme kepemimpinan.
Peristiwa di Hotel Aston menjadi salah satu pelajaran penting. Perbedaan tafsir terhadap mandat forum tertinggi NU dinilai menunjukkan bahwa mekanisme suksesi kepemimpinan membutuhkan sistem yang memiliki legitimasi kuat, sekaligus mampu mencegah lahirnya dua pusat kekuasaan dalam tubuh organisasi.
Dalam berbagai tulisan dan diskusi, gagasan supremasi Syuriyah kemudian didorong sebagai salah satu solusi konstitusional. Dalam wawancara dengan media online Inilah.com pada 13 Juli 2026, penulis menegaskan AHWA merupakan instrumen paling ampuh untuk memutus mata rantai politik uang sekaligus mencegah dualisme legitimasi dan kekuasaan di tubuh NU.
Gagasan tersebut mendapat apresiasi dari MYR Agung Sidayu, Chairman Yayasan Pendidikan Indonesia dan Konsultatif Khusus ECOSOC PBB.
“Ini bukan ide reaktif, tapi solusi strategis berbasis empiris dan historis. Kita mengembalikan marwah keulamaan sebagai fondasi utama jam’iyyah,” ujar MYR Agung.
Dalam tanggapannya pada 13 Juli 2025, MYR Agung juga menyoroti potensi bahaya biaya politik yang dapat mencapai ratusan miliar rupiah untuk “mempersiapkan” pencalonan di tingkat PBNU.
“Bagaimana mungkin organisasi yang lahir dari semangat jihad dan keikhlasan, dipimpin oleh orang yang ‘membeli’ jabatannya? Ini mencoreng sejarah NU,” tulisnya.
AHWA Bukan Sekadar Mekanisme
AHWA pada hakikatnya bukan sekadar mekanisme pemilihan. Forum ini merepresentasikan otoritas moral dan keulamaan yang menjadi karakter utama NU.
Para anggota AHWA merupakan ulama yang memiliki basis keilmuan, akhlak, ketakwaan, serta pengabdian panjang kepada pesantren dan umat. Mereka diharapkan mengambil keputusan bukan berdasarkan kepentingan politik praktis, melainkan pertimbangan kemaslahatan jam’iyyah.
Sejumlah ulama yang disebut dalam konteks AHWA antara lain KH Nurul Huda Jazuli, KH Anwar Manshur, Prof. Dr. KH Said Aqil Siradj MA, KH Afifudin Muhajir, Teungku Waled NU dari Aceh, Tuan Guru Wildan dari Kalimantan, KH Miftachul Akhyar, KH Anwar Iskandar, dan Prof. Dr. KH Abun Bunyamin MAg.
Dengan latar belakang keilmuan dan pengabdian yang kuat, AHWA diposisikan sebagai benteng moral agar proses regenerasi kepemimpinan NU tidak mudah ditarik ke dalam kepentingan materi maupun politik pragmatis.
Spirit tersebut sejalan dengan warisan para muassis NU yang menempatkan keulamaan, ilmu, akhlak, dan keikhlasan sebagai fondasi kepemimpinan jam’iyyah.
Mekanisme yang diterapkan dalam Muktamar ke-35 juga menunjukkan adanya keseimbangan antara aspirasi muktamirin dan otoritas ulama. Seluruh muktamirin tetap memiliki ruang untuk menjaring dan mengusulkan nama calon.
Namun, keputusan akhir mengenai kepemimpinan diserahkan melalui musyawarah mufakat AHWA bersama muktamirin. Mekanisme tersebut sekaligus menjadi upaya memastikan hasil muktamar memiliki legitimasi kolektif dan dapat diterima seluruh elemen NU.
Menutup Celah Dualisme
Penguatan AHWA juga memiliki dimensi strategis lain, yakni mencegah terulangnya dualisme legitimasi kepemimpinan.
Dalam organisasi sebesar NU, dualisme kepemimpinan bukan sekadar persoalan internal. Ketika terdapat dua pihak yang sama-sama mengklaim memperoleh mandat, konflik dapat meluas hingga ke struktur organisasi, aset, kebijakan, dan hubungan NU dengan masyarakat maupun pemerintah.
Di era digital, persoalan tersebut semakin kompleks karena klaim legitimasi dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial dan membentuk persepsi publik sebelum mekanisme organisasi mampu memberikan klarifikasi.
Karena itu, keputusan AHWA yang memiliki otoritas moral dan diterima melalui musyawarah dapat menjadi salah satu perekat ukhuwah organisasi.
Ke depan, penguatan kepemimpinan tersebut perlu diikuti dengan pembenahan manajemen organisasi, sistem kaderisasi, transparansi keuangan yang akuntabel dan kredibel, serta tata kelola organisasi yang lebih profesional.
“Kekuatan NU bukan pada besarnya aset, tapi pada kemurnian dan legitimasi kepemimpinannya,” tegasnya.
Dari perspektif tersebut, Muktamar ke-35 di Jombang dapat dibaca bukan semata sebagai pergantian kepemimpinan, melainkan sebagai momentum koreksi terhadap tata kelola organisasi.
NU sedang menegaskan kembali bahwa demokrasi dalam jam’iyyah dapat berjalan melalui musyawarah, mufakat, dan otoritas keulamaan. Kepemimpinan tidak semestinya ditentukan oleh kekuatan modal maupun politik pragmatis, tetapi oleh pertimbangan ilmu, akhlak, kemaslahatan, dan legitimasi organisasi.
Muktamar ke-35 pun menjadi tonggak penting dalam menyongsong kepemimpinan abad kedua NU dengan semangat mengembalikan NU kepada nilai-nilai yang diwariskan para muassis.


