faktanesia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem pemerintahan yang transparan, inklusif, dan berorientasi pada kerja sama lintas sektor. Salah satu bentuk nyatanya ditunjukkan melalui kolaborasi bersama Korps Adhyaksa, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80.
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, mengungkapkan pentingnya kebersamaan dalam mendorong kemajuan pembangunan bangsa. Hal itu disampaikannya saat membuka Seminar Ilmiah bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, yang digelar di Ruang Patio, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Senin (25/8/25).
“Momen ini mari kita jadikan penguat semangat kolaborasi. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat harus bergerak bersama. Dengan sinergi, cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan bermartabat dapat diwujudkan,” tegas Maryono.
Ia juga mengapresiasi peran strategis kejaksaan dalam mendampingi pemerintah kota selama ini. Menurut Maryono, keterlibatan kejaksaan telah menjadi bagian dari pengawalan hukum terhadap berbagai program prioritas pembangunan yang dijalankan Pemkot Tangerang.
“Selama ini kejaksaan selalu hadir mendukung Pemkot Tangerang, baik dalam konsultasi, pemberian opini, maupun pendampingan hukum. Inilah yang memastikan pembangunan kita tetap terarah dan berlandaskan kepastian hukum,” tambahnya.

Selama lebih dari sepuluh tahun, lanjut Maryono, kejaksaan menjadi mitra utama dalam mendukung pembangunan yang aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Kolaborasi ini tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga menyentuh aspek konsultatif dan preventif.
Seminar ilmiah yang digelar tersebut juga melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf. Diharapkan, kegiatan ini dapat memperkaya pemahaman para pemangku kepentingan terhadap pendekatan hukum modern dalam penanganan kejahatan ekonomi.
Dalam konteks seminar, Maryono menyampaikan pentingnya membahas Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai salah satu instrumen penegakan hukum yang relevan di era sekarang.
“Hukum harus beradaptasi dengan tantangan zaman. Dengan mekanisme Deferred Prosecution Agreement, kita memiliki instrumen yang lebih efisien, mampu memulihkan kerugian negara, sekaligus menghadirkan keadilan yang lebih luas bagi masyarakat,” tutupnya.


