faktanesia.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menghadiri dan membuka kegiatan Konsinyering Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Kegiatan ini bertujuan mempercepat pengembangan dan penyempurnaan sistem pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis online.
Dalam sambutannya, Dr. Nurdin menekankan pentingnya kegiatan ini untuk mendukung percepatan pelayanan PBG di Kota Tangerang, sejalan dengan arahan Presiden yang disampaikan pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Presiden menginginkan proses pengajuan PBG menjadi lebih mudah dan sederhana,” ujarnya saat membuka acara di Darmawan Park, Sentul, Bogor, Kamis malam (07/11).
Dr. Nurdin juga menegaskan bahwa penyempurnaan sistem online PBG ini tak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga mendukung program Perumahan Rakyat, yang menjadi prioritas Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Presiden berharap pengajuan PBG dapat diselesaikan dalam 10 hari. Namun, kami di Kota Tangerang berkomitmen untuk mempercepatnya menjadi hanya 10 jam,” kata Dr. Nurdin.
Lebih lanjut, Dr. Nurdin menyampaikan bahwa sistem ini siap diuji coba dan akan disinkronkan dengan dompet pembayaran digital yang sedang dikembangkan Pemkot melalui Badan Usaha Milik Daerah. Dengan integrasi ini, proses akan semakin efisien bagi masyarakat.
Sebagai mantan Kepala Pusdatin Kemendagri, Dr. Nurdin optimistis bahwa sistem PBG online yang telah disempurnakan akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menarik lebih banyak investor ke Kota Tangerang.
“Dengan pelayanan yang cepat dan mudah, minat investasi di Kota Tangerang, yang saat ini sudah tinggi, akan semakin meningkat,” tutupnya.