faktanesia.id, – Polemik dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kembali mengemuka. Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Muzakir menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan hukum untuk memeriksa, apalagi menarik keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Penegasan tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah ekosistem haji sekaligus melindungi hak dan kepastian hukum jemaah haji khusus.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Muzakir dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang digelar Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Diskusi bertema “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga” itu menyoroti relasi kewenangan negara, aparat penegak hukum, serta posisi PIHK dalam tata kelola haji.
Direktur Eksekutif SAI Ali Yusuf mengajukan sebelas pertanyaan pemantik, salah satunya mempertanyakan dasar hukum pemeriksaan BPK dan KPK terhadap PIHK, padahal penyelenggaraan haji khusus tidak menggunakan dana APBN.
Menurut Muzakir, hal ini harus dilihat jernih agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berujung pada kerugian jemaah.
“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara. Bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta. Tidak bisa BPK memeriksa audit keuangan dari lembaga atau korporasi badan hukum/nonbadan hukum. Beda domainnya,” tegas Muzakir.
Ia menambahkan, dalam konteks haji khusus, dana yang dikelola PIHK bersumber dari setoran pribadi calon jemaah, bukan keuangan negara. Karena itu, menurutnya, objek pemeriksaan harus dipastikan terlebih dahulu sebelum bicara kerugian negara.
“Ini harus dipastikan dulu objeknya itu keuangan negara atau bukan. Dalam konteks haji khusus, itu uang murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Kalau dikumpulkan, apakah itu keuangan negara? Bukan! Bukan keuangan negara,” ujarnya.
Dari sudut keummatan, Muzakir mengingatkan bahwa proses hukum yang keliru justru berpotensi mengganggu pelayanan dan rasa aman jemaah.
“Nah, dasar BPK dan KPK meminta audit PIHK itu apa? Apakah penyelenggara haji khusus ini para kriminal semua? Tak bisa KPK meminta penyelenggara haji khusus mengembalikan keuntungan yang diterima. Ini dasarnya apa?” katanya.
Muzakir juga mengkritisi penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor untuk menjerat PIHK.
“Pengurus-pengurus travel ini tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola uang negara. Dalam hal ini, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bisa dikenakan,” ungkapnya.
Terkait KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan 20.000, Muzakir menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan Menteri Agama, bukan PIHK.
“PIHK hanya menerima saja. Keterlibatan PIHK dalam hal ini menurut pendapat saya nihil… Selama belum ada hasil ujinya, menurut hukum, itu masih sah berlaku sebagai dasar hukum,” pungkasnya.
Bagi umat, kejelasan hukum ini penting agar pengelolaan kuota haji tidak menimbulkan kegaduhan yang merugikan jemaah dan mengganggu kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.[]


