faktanesia.id, – Penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menuai perhatian luas publik.
Melalui pernyataan resminya diterima faktanesia.id, Sabtu (27/12), tim kuasa hukum menyampaikan sikap dan keberatan atas proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berlandaskan prinsip negara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul insiden kebakaran yang terjadi di lingkungan perusahaan, sebuah peristiwa tragis yang menimbulkan korban jiwa dan duka mendalam bagi banyak pihak.
Belasungkawa atas Korban dan Empati kepada Keluarga
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum terlebih dahulu menegaskan sikap empati dan kemanusiaan.
“Terlebih dahulu kami menyampaikan rasa duka dan turut berbelasungkawa yang mendalam kepada semua keluarga yang ditinggalkan,” demikian pernyataan kuasa hukum PT Terra Drone Indonesia.
Pernyataan ini menegaskan bahwa duka dan keprihatinan atas jatuhnya korban jiwa menjadi perhatian utama, terlepas dari proses hukum yang kini tengah berlangsung.
Keberatan atas Prosedur Penangkapan
Kuasa hukum menyampaikan keberatan serius terhadap mekanisme penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Mereka menilai, proses tersebut tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian serta diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum menekankan bahwa penangkapan seharusnya dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan. Menurut mereka, kondisi tersebut tidak terpenuhi dalam perkara ini.
Selain soal penangkapan, tim penasihat hukum juga menyoroti penetapan status tersangka terhadap klien mereka yang dinilai prematur. Mereka menilai proses tersebut dilakukan tanpa memberi ruang yang memadai bagi klarifikasi serta pembelaan sejak awal.
Kuasa hukum menyebut bahwa penetapan tersangka idealnya dilakukan setelah proses pemeriksaan yang komprehensif dan objektif, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan secara berimbang.
Pernyataan kuasa hukum turut menyinggung aspek pemenuhan hak-hak hukum tersangka. Menurut mereka, hak untuk didampingi penasihat hukum, memperoleh penjelasan yang utuh mengenai sangkaan, serta hak berkomunikasi dengan keluarga merupakan bagian penting dari due process of law.
Aspek ini dinilai krusial agar proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Kekhawatiran Terhadap Nuansa Kriminalisasi
Lebih lanjut, kuasa hukum menyampaikan kekhawatiran adanya nuansa kriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan. Mereka menilai, penanganan perkara seharusnya dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari tekanan atau kepentingan apa pun.
Menurut kuasa hukum, proses hukum yang tidak transparan berpotensi menimbulkan preseden buruk serta mereduksi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Dalam pernyataan tersebut, kuasa hukum menyampaikan sejumlah harapan dan tuntutan, antara lain:
1. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan.
2. Peninjauan kembali penetapan status tersangka, apabila tidak didukung bukti permulaan yang cukup.
3. Pemenuhan hak-hak hukum tersangka secara menyeluruh, sesuai prinsip keadilan dan HAM.
4. Penegakan asas praduga tak bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum juga mengajak masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas hukum untuk ikut mengawal kasus ini secara objektif dan proporsional.
Konteks Penanganan Kasus
Kasus ini bermula dari insiden kebakaran yang terjadi di lingkungan PT Terra Drone Indonesia, yang kemudian ditangani aparat kepolisian dan berujung pada penetapan Direktur Utama perusahaan sebagai tersangka. Aparat menyatakan penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti permulaan yang dianggap cukup.
Namun demikian, pernyataan kuasa hukum menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara tim pembela dan aparat penegak hukum mengenai prosedur, waktu, serta dasar penetapan status hukum tersebut.
Pernyataan kuasa hukum PT Terra Drone Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan substantif. Proses hukum yang transparan dan akuntabel dinilai penting tidak hanya bagi pihak yang berperkara, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, dan publik menantikan proses hukum yang berjalan secara objektif, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.[]


