Wacana penyederhanaan definisi korupsi menjadi sebatas penyuapan dinilai berisiko membuka celah impunitas bagi pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Kerugian negara tidak bisa dihapus begitu saja dari pemberantasan korupsi karena hukum internasional maupun nasional mengatur berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan kekayaan publik.
Pandangan tersebut disampaikan Dr H Ikhsan Abdullah, SH, MH, praktisi hukum senior sekaligus Katib Syuriyah Bidang Hukum dan Organisasi PBNU. Ia menanggapi wacana Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Selasa (20/10/2026), mengenai penyederhanaan definisi korupsi untuk memberikan ruang lebih leluasa bagi aktivitas bisnis Danantara dan BUMN.
Menurut Ikhsan, kepastian hukum bagi dunia usaha memang penting. Namun, solusinya bukan menghapus unsur kerugian negara, melainkan memperjelas batas antara risiko bisnis yang wajar dan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan publik.
UNCAC Bukan Hanya Suap
Ikhsan menegaskan, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, tidak hanya mengatur penyuapan.
Konvensi tersebut mencakup sejumlah tindak pidana korupsi, termasuk suap terhadap pejabat publik dalam Pasal 15 dan 16, penggelapan atau penyalahgunaan kekayaan oleh pejabat publik dalam Pasal 17, serta pencucian uang hasil korupsi dalam Pasal 23.
UNCAC juga mengatur penyalahgunaan fungsi jabatan dan mendorong kriminalisasi sejumlah perbuatan lain, seperti perdagangan pengaruh dan memperkaya diri secara tidak sah.
Karena itu, menurut Ikhsan, menjadikan UNCAC sebagai alasan untuk mengeluarkan kerugian negara dari kerangka pemberantasan korupsi merupakan pemahaman yang perlu diluruskan.
UU Tipikor Bisa Melemah
Dalam hukum nasional, UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana Pasal 3.
Ikhsan menilai, penyempitan definisi korupsi menjadi hanya penyuapan berpotensi menyulitkan penindakan terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang menguntungkan pihak tertentu, tetapi tidak disertai penerimaan suap secara langsung.
Sejumlah perkara besar, seperti BLBI, Jiwasraya, Asabri, kasus timah, dan perkara terkait tata kelola sawit, menunjukkan pentingnya pengusutan dugaan penyimpangan yang berdampak pada keuangan negara.
Bedakan Risiko Bisnis
Ikhsan memahami kekhawatiran pengelola Danantara dan BUMN terhadap risiko kriminalisasi ketika mengambil keputusan bisnis. Namun, ia menilai prinsip Business Judgment Rule perlu diperkuat, bukan dijadikan alasan untuk menghapus unsur kerugian negara.
Keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, melalui kajian memadai, tanpa konflik kepentingan, dan sesuai tata kelola harus dibedakan dari tindakan yang mengandung unsur melawan hukum, manipulasi, atau penyalahgunaan kewenangan.
Pemisahan tersebut penting agar pengelola perusahaan negara tetap berani mengambil keputusan strategis tanpa menghilangkan akuntabilitas atas penggunaan kekayaan publik.
Menjaga Harta Publik
Dari perspektif maqashid syariah, Ikhsan mengaitkan pemberantasan korupsi dengan prinsip hifz al-mal, yakni menjaga harta.
Prinsip ini menempatkan perlindungan kekayaan masyarakat sebagai bagian penting dari tujuan syariah.
Karena itu, ia mendorong penguatan pedoman Good Corporate Governance dan Business Judgment Rule di Danantara maupun BUMN, disertai peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dalam membedakan risiko bisnis dan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum bagi dunia usaha dan perlindungan keuangan negara.
Catatan: Pendapat ini merupakan pandangan pribadi Dr H Ikhsan Abdullah dan bukan pendapat PBNU secara kelembagaan.


