Faktanesia.id, – Media “Sudut Pandang” pada 24 Agustus 2024 ini menyelenggarakan Seminar Nasional tentang pentingnya mewaspadai kejahatan investasi bodong. Seminar dilaksanakan dalam rangkaian acara HUT ke-9 media tersebut di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta.
Siaran pers Panitia HUT ke-9 Sudut Pandang, Sabtu (24/8/2024) di Jakarta menyebutkan, lokasi Taman Impian Jaya Ancol dipilih sebagai tempat seminar, terutama karena sampai saat ini kawasan Ancol masih menjadi salah satu ikon wisata favorit di Jakarta.
Adapun pemilihan tema “Mewaspadai Kejahatan Investasi Bodong” bertujuan untuk memberikan pencerahan sekaligus sebagai upaya preventif terkait maraknya aksi kejahatan investasi bodong di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini.
Melalui seminar ini masyarakat diharapkan dapat memahami modus penipuan berkedok investasi, mengenali ciri-ciri perusahaan bodong, dan upaya hukum jika menjadi korban investasi bodong.
Melalui seminar tersebut, para narasumber yang merupakan praktisi hukum berbagi pengalaman dalam menangani kasus investasi bodong hingga berhasil mengembalikan uang hasil penipuan kepada korbannya.
Pengalaman tersebut akan menjadi edukasi agar masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan investasi bodong. Masyarakat juga akan dapat mengetahui bahwa uang korban penipuan investasi bodong dapat dikembalikan, dan tidak lagi menjadi aset sitaan negara.
Narasumber seminar adalah Praktisi Hukum Spesialis Kasus Investasi Bodong Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP; pakar Hukum Pidana, Advokat Senior, Dosen dan Pengamat Hukum Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA; CEO Ritz Academy Roy Shakti; Pemerhati Siber HMU Kurdiadi; Wartawan Senior Aat Surya Safaat, dengan Host Anita Fitria.
Seminar nasional tersebut dihadiri oleh praktisi hukum, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan mahasiswa dengan jumlah peserta sekitar 100 orang.
Salah satu narasumber, Oktavianus Setiawan merupakan kuasa hukum korban kasus penipuan investasi bodongrobot trading Fahrenheit, DNA Pro, Fin 888, Rajacoin, dan Net89. Dalam kasus robot trading Fahrenheit, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum pelaku dengan pidana penjara selama 10 tahun serta menetapkan uang dan aset sitaan kejahatan puluhan miliar dikembalikan kepada korban.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong mencapai Rp139,67 triliun sepanjang 2017 hingga 2023.
Bicara investasi itu sendiri tentunya juga membutuhkan kepastian hukum. Melalui seminar ini disepakati pandangan bahwa investor harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Bila sudah ada kepastian hukum, otomatis akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun Media Sudut Pandang itu sendiri adalah perusahaanm berbadan hukum pers yang menerbitkan majalah bulanan dan media online Sudutpandang.id. Keduanya telah tersertifikasi administratif dan faktual oleh Dewan Pers.
Media ini diterbitkan di Jakarta pada 17 Agustus 2015 oleh beberapa praktisi media. Awalnya berupa majalah yang terbit bulanan. Seiring berjalannya waktu, di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, masih dalam naungan PT Majalah Sudut Pandang, kemudian diterbitkan media online Sudutpandang.id.
Tak sekadar melengkapi keberadaan majalah, media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini menjadi media referensi terpercaya.
Berbekal semangat kemerdekaan, Media Sudut Pandang hadir dan terlahir dari jerih payah serta perjuangan tanpa lelah. Suka dan duka dengan berbagai dinamika selama sembilan tahun terlewati.
Majalah Sudut Pandang setiap bulannya tersebar di instansi Pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Perguruan Tinggi dan kalangan praktisi hukum.
Begitu juga dengan Sudutpandang.id. Media siber ini telah bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan menjadi ruang bagi mahasiswa dan praktisi hukum untuk mengemukakan pandangannya tentang berbagai hal aktual yang menyangkut kepentingan publik.
Media ini juga melakukan kerja sama dengan beberapa Perguruan Tinggi dalam pelatihan jurnalistik dan komunikasi.
Sesuai tagline “Menyajikan Berita dengan Santun”, Sudut Pandang hadir untuk mengedukasi, mencerahkan, dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik. Mayoritas wartawannya telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk melegitimasi jurnalis yang kompeten sesuai regulasi Dewan Pers.
Para awak media Sudut Pandang mayoritas tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Media ini diisi sumber daya manusia mumpuni dalam menjalankan tugas jurnalistik di bawah komando Dewan Redaksi, Aat Surya Safaat, wartawan senior yang pernah bertugas sebagai Kepala Biro Kantor Berita ANTARA di New York.
Selain itu Aat juga pernah menjadi Direktur Pemberitaan LKBN Antara, dan sejak beberapa tahun terakhir mendapat amanah sebagai Asesor UKW PWI, juga dipercaya duduk di Tim Monev Akselerasi Pengembangan KEK Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Media ini dari sisi redaksi pemberitaan dipimpin oleh Umi Sjarifah sebagai Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab. Wartawati yang saat ini tergabung dalam Lembaga Konsultan dan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Pusat dan Anggota Satgas Anti Hoax PWI Pusat itu selalu menjaga Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan.
Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas pencapaian selama ini. Namun, kesemuanya tak lantas membuat segenap personil Sudut Pandang jumawa. Langkah masih panjang. Sudut Pandang terus berbenah diri dengan memperluas jaringan yang kini sudah hadir di 12 provinsi.[]