faktanesia.id – Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan jumlah resmi penangkapan selama gelombang demonstrasi ricuh yang terjadi sejak akhir Agustus 2025. Lansiran dari Tempo.co, dari total 5.444 orang yang sempat diamankan, lebih dari 4.800 orang telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Dari 5.444 yang diamankan, 4.800 di antaranya sudah dipulangkan. Jadi tinggal 583 yang saat ini masih dalam proses,” ujar Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo dalam konferensi pers usai rapat koordinasi tingkat menteri di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Senin (8/9/2025), dikutip dari Tempo.co.
Dedi menjelaskan, ratusan orang yang masih ditahan sedang diperiksa intensif di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Medan. Menurutnya, penyidik tengah melakukan assessment untuk membedakan peran masing-masing orang.
“Kami bedakan siapa auktor intelektual, penyandang dana, operator lapangan, maupun yang hanya ikut-ikutan,” katanya.
Polri menegaskan anak-anak di bawah umur yang ikut ditangkap mendapat perlakuan khusus. Opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice juga terbuka. “Khusus anak kita betul-betul mendapat perlakuan sangat khusus,” tambah Dedi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menambahkan, tidak semua dari 583 orang tersebut otomatis berstatus tersangka. Penyidik masih memilah berdasarkan alat bukti.
“Kalau cukup bukti, tinggal diputuskan apakah ke pengadilan atau melalui restorative justice. Kalau tidak cukup, tentu dibebaskan,” jelasnya.
Yusril juga menekankan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan dan melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM, KPAI, dan Komnas Perempuan. Selain itu, para advokat diminta aktif mendampingi para demonstran yang ditahan.
“Proses penyidikan harus berjalan secara fair,” tegas Yusril.