faktanesia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan akan mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023 terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan langkah evaluasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin, Senin (8/9/25).
Sachrudin menambahkan, evaluasi tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa maupun sepihak. Kajian ulang atas substansi Perwal No.14 Tahun 2025 akan melibatkan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Pemkot Tangerang, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan proses evaluasi akan dibahas bersama Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten agar langkah yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita harus merespons aspirasi ini, dan tentu harus kita sikapi dengan tepat. Karena itu, nanti akan kita bahas bersama, baik dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pihak provinsi, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi,” tambahnya.