FAKTANESIA.ID | JAKARTA – Tim Hukum Penggugat Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait sengketa Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sebelum mengambil kebijakan yang berkaitan dengan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Permintaan tersebut disampaikan saat Tim Hukum dari Kantor Hukum Paranusa Law Firm melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Selasa (30/6/26). Audiensi diterima Kepala Subdirektorat Wilayah III Ditjen Otda sebagai tindak lanjut atas surat pemberitahuan, imbauan, dan permohonan audiensi yang sebelumnya dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam pertemuan itu, Tim Hukum menjelaskan bahwa substansi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa saat ini sedang diuji melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Sgm dan telah memasuki sidang ketiga.
Selain gugatan perdata, Tim Hukum juga menyampaikan akan melanjutkan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar setelah berakhirnya tenggang waktu penyelesaian banding administratif yang diajukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Gugatan itu akan ditujukan terhadap keputusan administratif DPRD Kabupaten Gowa mengenai penetapan Hak Angket dan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket.
Tim Hukum menegaskan, audiensi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan Kemendagri, melainkan menyampaikan bahwa objek Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sedang diperiksa melalui mekanisme hukum yang sah.
“Oleh karena itu, kami berharap Kementerian Dalam Negeri memperhatikan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung sebelum mengambil atau menindaklanjuti kebijakan apa pun yang berkaitan dengan hasil Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Prinsip kepastian hukum harus ditempatkan di atas kepentingan politik,” ujar Muallim Bahar, S.H., salah seorang kuasa hukum penggugat.
Menurut Tim Hukum, salah satu pokok gugatan adalah dugaan bahwa materi Hak Angket telah memasuki wilayah yang berada di luar kewenangan konstitusional DPRD. Karena itu, mereka menilai penilaian terhadap substansi tersebut seharusnya menunggu putusan pengadilan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menanggapi penyampaian tersebut, Kepala Subdirektorat Wilayah III Ditjen Otda menyatakan Kemendagri menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Dalam menjalankan kewenangannya, kementerian akan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kemendagri juga menegaskan bahwa setiap tindak lanjut terhadap rekomendasi maupun keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap proses peradilan yang masih berlangsung.
Sikap tersebut disambut positif oleh Tim Hukum Penggugat yang menilai penghormatan terhadap proses hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan hukum.
“Yang kami perjuangkan bukan semata-mata perkara ini, tetapi prinsip bahwa setiap lembaga negara harus menghormati proses hukum. Selama masih ada perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan, seluruh pihak sepatutnya menahan diri dan tidak mengambil langkah yang dapat menimbulkan persepsi mendahului putusan pengadilan,” ujar Muallim Bahar, S.H., kuasa hukum penggugat.
Tim Hukum berharap DPRD Kabupaten Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta seluruh pemangku kepentingan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, dan menghormati independensi kekuasaan kehakiman hingga seluruh proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


