faktanesia.id, – Kantor Hukum Dr. Ikhsan Abdullah & Co selaku kuasa hukum PT Prima Hidup Lestari, produsen cakes berbrand Clairmont, resmi melaporkan William Codeblu (Codeblu/CB) ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar serta dugaan pemerasan yang dinilai merugikan reputasi dan kegiatan usaha klien. Perkara ini telah teregister dengan Nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM dan kini dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Dalam konferensi persi di Jakarta, Jumat (13/2/2026), kantor hukum yang dipimpin Dr. H. Ikhsan Abdullah itu menjelaskan, kasus bermula dari unggahan video di media sosial yang memuat informasi tidak benar dan membentuk persepsi negatif terhadap PT Prima Hidup Lestari. Perusahaan tersebut diketahui memproduksi aneka cakes berbrand Clairmont yang telah bersertifikasi halal Nomor: ID31410021060010125.
Menurut keterangan resmi, konten yang beredar berdampak pada kerusakan reputasi serta gangguan nyata terhadap aktivitas usaha.
Dalam proses klarifikasi, pihak terlapor disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui ketidakbenaran data yang digunakan.
“Klien secara pribadi telah memberikan maaf. Namun, karena perbuatan dilakukan di ruang publik digital dan menimbulkan kerugian nyata, proses hukum tetap ditempuh demi kepastian hukum serta perlindungan dunia usaha,” kata Ikhsan Abdullah.
Selain dugaan penyebaran informasi tidak benar, terlapor juga diduga menawarkan kerja sama pembuatan delapan video campaign senilai Rp350.000.000 yang dikaitkan dengan penurunan (take down) konten. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam laporan yang kini diproses hukum.
“Maaf secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha,” tegas Ikhsan Abdullah.
Pihak kuasa hukum menegaskan, langkah tersebut bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga agar ruang digital tetap berlandaskan fakta, etika, dan kepastian hukum.
Soroti “Right to be Forgotten” dan Jaminan Produk Halal
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip The Right to be Forgotten (Hak untuk Dilupakan), khususnya dalam melindungi reputasi pelaku usaha dari informasi digital yang tidak benar atau menyesatkan.
Urgensi tersebut semakin relevan seiring kewajiban sertifikasi halal nasional bagi produk makanan dan minuman sejak Oktober 2024, serta mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menempatkan negara sebagai penjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen maupun produsen.
Dalam konteks ruang digital, perlindungan itu mencakup penghapusan konten yang mencemarkan, pemberian sanksi kepada pelaku, klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi, serta penguatan pengawasan bersama platform digital.
Penguatan perlindungan hukum di era digital dinilai menjadi kebutuhan mendesak, tidak hanya untuk menjaga kepercayaan terhadap produk bersertifikat halal, tetapi juga memastikan ruang digital yang adil, bertanggung jawab, dan tidak disalahgunakan.


