FAKTANESIA.ID | YOGYAKARTA — Keluarga almarhum Dimas Sulistiyo Wibowo melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan pernyataan sikap atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Dimas di Jalan Nasional Ring Road Barat, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY, pada 4 April 2026 lalu. Dalam siaran pers yang disampaikan Jumat (29/5), pihak keluarga menilai belum ada tanggung jawab yang layak dari pihak perusahaan maupun pengemudi truk kontainer yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban menyebut kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB hingga 03.00 WIB dan melibatkan sepeda motor yang dikendarai Dimas dengan truk kontainer yang diduga dikemudikan oleh RS, seorang pekerja yang menjalankan operasional kendaraan untuk PT Indomarco Prismatama atau Indomaret.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun pihak keluarga, truk kontainer tersebut diduga berhenti, berputar arah, atau melakukan manuver berbelok secara mendadak di jalur utama tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas dan tanpa memberikan isyarat yang memadai. Akibatnya, korban disebut tidak memiliki cukup ruang dan waktu untuk menghindari benturan.
Peristiwa tersebut menyebabkan Dimas mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia. Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/737/IV/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY dan kini masih dalam proses penanganan Polresta Sleman.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan kekecewaan karena hingga kini belum ada langkah konkret yang dinilai mencerminkan tanggung jawab moral maupun kemanusiaan dari pihak perusahaan. Mereka juga menyoroti tidak adanya kehadiran pihak perusahaan dalam prosesi pemakaman maupun agenda doa bersama tujuh hari dan empat puluh hari pascakejadian.
Kuasa hukum keluarga korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan pihak keluarga sebenarnya telah membuka ruang mediasi dengan pihak pengemudi maupun perusahaan. Namun, dua kali mediasi yang dilakukan disebut belum menghasilkan kesepakatan yang memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Dalam mediasi pertama, pihak pengemudi maupun PT Indomarco Prismatama (Indomaret) hanya mengajukan penawaran sebesar Rp500.000,00. Penawaran tersebut dipandang keluarga korban seolah-olah menempatkan hilangnya nyawa manusia dengan nilai yang sangat tidak layak dan jauh dari rasa keadilan,” ujar Gusti Rian Saputra dalam siaran persnya.
Pihak keluarga juga menyebut penawaran tersebut tidak rasional, tidak proporsional, dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan maupun penderitaan keluarga korban. Bahkan, menurut kuasa hukum, pihak perusahaan dan pengemudi disebut tetap bertahan pada penawaran yang sama dalam proses mediasi berikutnya.
Selain itu, keluarga korban menilai perkara ini tidak dapat dipandang semata sebagai musibah biasa. Mereka menduga terdapat unsur kelalaian dalam operasional kendaraan yang bekerja untuk dan atas kepentingan perusahaan. Karena itu, pihak kuasa hukum menilai pertanggungjawaban hukum tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengemudi, melainkan juga kepada perusahaan sebagai pihak yang memperoleh manfaat dari operasional kendaraan tersebut.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan secara konstitusional dan bermartabat melalui seluruh upaya hukum yang tersedia, baik pidana maupun perdata,” tegas Gusti.
Tim kuasa hukum juga mendesak Polresta Sleman, khususnya Unit Gakkum Satlantas, agar menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Mereka meminta seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta lapangan diperiksa secara menyeluruh.
Di akhir pernyataannya, keluarga korban meminta publik, masyarakat sipil, dan media massa untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan adil dan transparan. Mereka juga berharap kasus tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan masyarakat dan penghormatan terhadap nyawa manusia tidak boleh dipandang sepele dalam aktivitas operasional perusahaan.


