faktanesia.id,- Tokoh lintas iman mendesak pemerintah menghentikan kerusakan lingkungan, mengevaluasi izin usaha ekstraktif, dan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat melalui Deklarasi Makassar, 23 Oktober 2026.
Deklarasi yang lahir dari Seminar Agama-Agama (SAA) ke-40 Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) itu menegaskan bahwa krisis ekologis bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut kualitas demokrasi, hak masyarakat adat, dan keadilan sosial.
Forum bertema Merawat Demokrasi, Menegakkan Keadilan Ekologis: Panggilan Bersama Agama-Agama bagi Indonesia yang Damai tersebut melibatkan tokoh lintas iman, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas keagamaan. Mereka mendorong perubahan tata kelola sumber daya alam agar pembangunan tidak mengorbankan hutan dan masyarakat lokal.
Deklarasi Makassar memuat lima agenda utama, yakni perlindungan ekosistem dan ruang hidup, pembenahan tata kelola industri ekstraktif, penguatan demokrasi berkeadaban ekologis, perlindungan masyarakat adat, serta penguatan gerakan lintas iman.
Para peserta mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia sebagai bencana nasional. Mereka juga meminta penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran serta moratorium izin usaha ekstraktif yang terindikasi merusak lingkungan hingga tata kelola yang melindungi HAM dan keanekaragaman hayati terwujud.
Fasilitator Nasional Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia, Hening Parlan, menegaskan perjuangan menjaga hutan harus menyentuh akar persoalan, termasuk kebijakan dan praktik ekonomi yang merusak lingkungan.
“Merawat hutan bukan hanya urusan konservasi, melainkan juga perjuangan menegakkan keadilan. Ketika ruang hidup masyarakat terancam, suara warga diabaikan, dan kerusakan lingkungan dibiarkan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak, kita sedang menghadapi persoalan demokrasi. Komunitas iman harus hadir, bersuara, dan bekerja bersama untuk memastikan pembangunan melindungi kehidupan, bukan justru menghancurkannya,” ujar Hening.
Masyarakat Adat Terancam
Deklarasi tersebut mendesak lembaga legislatif segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Pengakuan hak atas tanah, hutan, air, sumber penghidupan, identitas, dan kebudayaan dinilai penting untuk mencegah perampasan wilayah serta kriminalisasi masyarakat adat.
Para peserta juga menekankan penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, dalam pengambilan keputusan yang berdampak terhadap ruang hidup masyarakat adat.
Masyarakat adat harus diposisikan sebagai pemegang hak dan penentu masa depan wilayahnya, bukan sekadar penerima manfaat pembangunan.
Demokrasi dan Krisis Ekologi
Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, dalam materi yang disiapkan untuk SAA ke-40 menguraikan hubungan antara krisis demokrasi dan ketidakadilan ekologis. Dominasi kepentingan segelintir pihak dalam pengelolaan tanah, hutan, dan laut dapat mempersempit ruang partisipasi masyarakat serta memperbesar ketimpangan.
Diskusi juga menyoroti pertambangan nikel, termasuk ancaman terhadap Raja Ampat, Papua Barat Daya. Agenda transisi energi dinilai tetap membutuhkan tata kelola transparan dan partisipatif agar tidak menimbulkan kerusakan ekosistem baru.
Dalam materi presentasinya, tokoh Nahdlatul Ulama, Savic Ali, turut menyoroti perlunya evaluasi kebijakan eksploitasi sumber daya alam agar tidak mengorbankan lingkungan dan masyarakat.
Gerakan Lintas Iman
Hening menilai komunitas agama perlu memperkuat advokasi kebijakan publik, pendidikan ekologis, dan pengawasan penegakan hukum.
“Jangan sampai kita hanya mengajak masyarakat menjaga lingkungan, tetapi mengabaikan kebijakan dan praktik ekonomi yang menjadi penyebab kerusakan. Perubahan perilaku penting, tetapi harus disertai pembenahan tata kelola, transparansi perizinan, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan, martabat manusia, dan masa depan generasi mendatang,” tambahnya.
Deklarasi Makassar mengajak komunitas iman menerjemahkan nilai keadilan, perdamaian, dan tanggung jawab terhadap alam menjadi tindakan nyata.
Pesan strategisnya jelas: demokrasi tidak cukup menjamin pergantian kekuasaan, tetapi juga harus memastikan keputusan pembangunan melindungi lingkungan, menghormati hak masyarakat, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya alam kepada publik.


