SUMSEL – Kuasa hukum PT LPPBJ, Hasidah S. Lipung, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya aksi mafia tambang dan tanah di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Hasidah menilai aktivitas para mafia tersebut tak hanya menghambat iklim investasi, tetapi juga berdampak langsung pada ratusan pekerja yang terpaksa kehilangan mata pencaharian.
“Ada 300 karyawan PT LPPBJ yang saat ini dirumahkan akibat tindakan oknum mafia tanah yang menghalangi aktivitas tambang legal. Kami akan terus memperjuangkan nasib pekerja ini dan melawan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Hasidah, Jumat (23/11).
Hasidah menjelaskan bahwa tambang yang dikelola PT LPPBJ telah mendapatkan izin resmi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, aksi penghalangan oleh mafia tanah telah menyebabkan operasional tambang terganggu, bahkan terhenti. Hal ini berdampak pada kerugian miliaran rupiah setiap harinya, serta mengancam keberlangsungan hidup para pekerja dan keluarga mereka.
Desakan Penegakan Hukum
Hasidah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sumatera Selatan, dan Polres Lahat ,untuk segera mengambil langkah tegas memberantas mafia tanah dan tambang. Ia menilai permasalahan ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa penyelesaian konkret.
“Kami meminta atensi khusus dari aparat hukum untuk menindak tegas mafia yang menghalangi aktivitas tambang ini. Kerugian perusahaan mencapai miliaran per hari, dan persoalan ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa penyelesaian,” tegasnya.
Hasidah menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum demi memastikan keberlangsungan operasional perusahaan dan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
“Perjuangan ini adalah untuk para pekerja kami. Mereka berhak mendapatkan kepastian atas pekerjaan mereka yang legal dan sah. Kami akan berada di garda terdepan untuk melawan mafia tanah yang terus merugikan perusahaan dan masyarakat,” tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena tak hanya mengancam sektor investasi di Kabupaten Lahat, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap mafia yang mengganggu aktivitas tambang legal.