faktanesia.id – Pemerintah tengah menggulirkan wacana pelarangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh pengemudi ojek online (ojol). Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut. Ia menilai kebijakan ini tidak berpihak pada pelaku usaha mikro.
“Pada hakikatnya pengemudi ojol merupakan pelaku usaha mikro, yang mereka jual adalah jasa transportasi. Mereka layak dapat bantuan,” tegas Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (29/11).
Politisi dari Fraksi PKS itu menegaskan bahwa pengemudi ojol adalah bagian dari sektor usaha mikro yang menjadi penopang utama perekonomian keluarga. Banyak dari mereka bergantung pada subsidi BBM untuk menjaga biaya operasional tetap terjangkau sehingga penghasilan yang didapatkan cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan data dari berbagai sumber, jumlah pengemudi ojol di Indonesia pada 2024 diperkirakan mencapai 4 juta orang. Angka ini mencakup mitra dari berbagai platform penyedia layanan ojek online.
Penghasilan rata-rata pengemudi ojol di Indonesia bervariasi, namun sebagian besar berada di bawah Rp3,5 juta per bulan. Dengan jam kerja rata-rata 8 hingga 12 jam per hari tanpa libur, mereka bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Kita harus memahami bahwa pengemudi ojek online bukan sekadar profesi, tetapi bagian dari sektor usaha mikro yang memiliki kontribusi nyata terhadap roda perekonomian,” tambah Amin.
Menurutnya, kebijakan melarang pengemudi ojol menggunakan BBM bersubsidi akan berdampak pada peningkatan biaya operasional mereka, yang tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh.
Amin juga menyoroti bahwa subsidi BBM sejatinya dirancang untuk membantu kelompok masyarakat rentan secara ekonomi. Ia menegaskan bahwa pengemudi ojol masuk dalam kategori tersebut, sehingga mengecualikan mereka dari subsidi adalah tindakan yang tidak adil.
“Namun, jangan sampai para pelaku usaha mikro dan kecil justru menjadi korban dari kebijakan ini,” tambahnya, seraya mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan langkah yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat kecil.
Ia mengusulkan agar pemerintah meningkatkan pengawasan atau menciptakan mekanisme distribusi yang lebih tepat sasaran untuk mengatasi potensi penyalahgunaan subsidi, tanpa mengorbankan pelaku usaha kecil seperti pengemudi ojol.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pengemudi ojol tidak memenuhi kriteria penerima subsidi BBM jenis Pertalite karena aktivitas mereka dianggap sebagai bagian dari kegiatan usaha. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari para pengemudi ojol yang merasa status mereka sebagai mitra aplikator diabaikan. Beberapa pihak mengkhawatirkan wacana ini dapat memicu protes besar-besaran dari komunitas pengemudi ojol.