Tokoh pemuda Muslim Afandi Ismail Hasan, yang juga President Asian Muslim Youth Network (AMYN), menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang mempertimbangkan upaya hukum setelah dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut berkaitan dengan ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Afandi menilai langkah JK sebagai sikap tegas untuk menjaga marwah ruang publik dari praktik disinformasi dan fitnah.
Dia menegaskan akan segera mengkonsolidasikan dengan para tokoh pemuda secara nasional guna menggalang dukungan terhadap langkah hukum tersebut.
“Ini bukan sekadar pembelaan terhadap individu, tetapi upaya menjaga etika publik dan mencegah preseden buruk dalam penggunaan potongan konten yang menyesatkan,” ujarnya kepada awak media di Jakarta.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (18/4/2026), JK menegaskan tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan balik terhadap pelapor karena merasa difitnah.
“Kami akan pertimbangkan karena kalau tidak dituntut, ini akan terulang lagi,” ujar JK.
Lebih jauh, aktivis yang tercatat sebagai Ketua Umum PB HMI periode 2020-2022 itu menyoroti pentingnya peran Jusuf Kalla di panggung global.
Menurutnya, aktivitas JK di berbagai forum internasional menjadi bukti nyata semakin pentingnya peran aktor nonnegara dalam dinamika hubungan antarbangsa.
“Dalam konteks ini, Jusuf Kalla tampil sebagai contoh konkret aktor nonnegara yang berperan aktif dalam diplomasi perdamaian. Kontribusinya tidak bisa direduksi oleh polemik yang lahir dari potongan video yang tidak utuh,” tegasnya.
Afandi juga menyayangkan beredarnya video ceramah JK yang telah dipotong dan disebarluaskan tanpa konteks utuh, sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.
Ia menilai narasi yang dibangun dari video tersebut menyesatkan dan mengubah substansi pesan asli yang disampaikan.
“Konten tersebut diedit dan framing-nya keliru. Padahal, penjelasan Pak JK jelas merujuk pada konteks sejarah konflik tertentu. Ini harus diluruskan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Afandi menegaskan pihaknya akan mendorong proses hukum terhadap pelapor dan penyebar awal video yang tidak utuh tersebut, guna menindaklanjuti dugaan fitnah dan provokasi.
Ia menambahkan, publik perlu didorong untuk kembali pada sikap rasional dan menjunjung tinggi fakta, agar ruang publik tidak terus dipenuhi spekulasi yang kontraproduktif.


