FAKTANESIA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan pencapaian signifikan dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Hingga Oktober 2024, total aset wakaf uang tercatat sebesar Rp2,7 triliun, meningkat 229% sejak peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Januari 2021.
Pertumbuhan ini didukung oleh penerbitan 13 seri Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) senilai Rp1,159 triliun, yang berkontribusi sebesar 42,9% dari total aset wakaf.
Menurut Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti, pencapaian ini tidak lepas dari penguatan ekosistem wakaf, termasuk sertifikasi 4.646 nazhir (pengelola wakaf) dan keterlibatan 50 bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKS PWU).
“Wakaf dan ZIS-DSKL kini menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis syariah dan pemberdayaan masyarakat. Kami juga terus memperkuat tata kelola melalui pemanfaatan teknologi digital untuk transparansi dan akuntabilitas,” jelas Dwi, Rabu (25/12).
Dwi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengelola zakat, dan masyarakat untuk menjaga momentum pertumbuhan ini. Ia optimistis bahwa dana sosial syariah akan terus berkembang dan menjadi pilar utama dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Keberhasilan ini menegaskan peran penting ekonomi syariah dalam mendorong kesejahteraan sosial dan pemerataan ekonomi. Kemenag berkomitmen memperkuat ekosistem ekonomi syariah melalui edukasi, peningkatan tata kelola, dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Kami yakin wakaf uang dan dana sosial keagamaan lainnya akan menjadi instrumen vital dalam membangun kemandirian ekonomi umat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis syariah,” pungkasnya.