Oleh Eka Dewi Nofita, Penulis lepas dan pemerhati ekonomi syariah
Di tengah meningkatnya peran perempuan dalam dunia usaha, terutama di sektor halal dan digital, muncul pertanyaan penting: bagaimana agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dalam koridor nilai-nilai Islam? Untuk menjawabnya, umat dapat meneladani sosok agung dari masa Rasulullah ﷺ, Sayyidah Khadijah binti Khuwailid Radliyallahu Anha.
Khadijah adalah potret nyata perempuan tangguh dan visioner. Ia berhasil mencapai kesuksesan besar dalam dunia perdagangan tanpa melepaskan ketakwaan. Jauh sebelum Islam datang, ia telah dikenal di Makkah sebagai pengusaha sukses yang mengelola jaringan niaga lintas negeri. Integritas, kejujuran, dan kecerdasannya menjadi fondasi utama keberhasilan itu.
Prinsip Amanah dan Bagi Hasil
Salah satu kunci keberhasilan Khadijah adalah penerapan prinsip amanah dan keadilan dalam berbisnis. Ia menjalankan sistem mudharabah, kerja sama bagi hasil antara pemilik modal dan pelaksana usaha, yang kini menjadi pilar utama dalam ekonomi syariah modern.
Dalam praktiknya, Khadijah mempercayakan sebagian perdagangannya kepada para pekerja, termasuk Nabi Muhammad ﷺ muda, dengan sistem pembagian keuntungan yang transparan dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi penipuan, ketidakjelasan, atau eksploitasi. Nilai-nilai inilah yang menjadi pembeda antara ekonomi syariah dan sistem konvensional yang berorientasi semata pada keuntungan.
Prinsip mudharabah ini hari ini menjadi dasar berbagai model usaha dan instrumen keuangan syariah, mulai dari perbankan hingga investasi halal. Semangat yang dibawa Khadijah menunjukkan bahwa etika, kejujuran, dan keseimbangan spiritual dapat berjalan seiring dengan kemajuan ekonomi.
Teladan Muslimah Berdaya
Perjalanan hidup Khadijah menjadi inspirasi bahwa kemandirian ekonomi tidak bertentangan dengan kehormatan dan keshalihan. Ia adalah teladan bagi perempuan Muslim yang ingin berdaya tanpa mengabaikan peran utama sebagai pendamping dan pendukung dakwah.
Kini, semangat itu semakin relevan. Berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), partisipasi perempuan dalam sektor ekonomi syariah terus meningkat, terutama di bidang UMKM halal dan ekonomi kreatif berbasis nilai Islam. Banyak Muslimah yang memanfaatkan teknologi digital untuk memulai usaha dari rumah, mulai dari produk halal, busana syar’i, hingga jasa edukasi Islam.
Dengan niat ibadah dan kejujuran, aktivitas ekonomi menjadi ladang keberkahan. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menegaskan, dunia bisnis bukan hanya soal mencari laba, tetapi juga sarana meraih derajat mulia di sisi Allah.
Ekonomi Berkeadilan dan Berkeberkahan
Sayyidah Khadijah juga mengajarkan bahwa kekayaan sejati tidak terletak pada banyaknya harta, melainkan pada keberkahan dan manfaatnya. Ia menggunakan hartanya untuk mendukung dakwah Rasulullah ﷺ, membantu fakir miskin, dan memperkuat masyarakat. Dalam pandangan Islam, harta bukan tujuan, melainkan amanah.
Konsep keberkahan inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem kapitalistik. Ekonomi syariah menekankan kemaslahatan, keadilan, dan keberlanjutan sosial. Nilai-nilai ini semakin penting di tengah arus globalisasi yang kerap menempatkan keuntungan di atas kemanusiaan.
Sudah saatnya Muslimah Indonesia meneladani semangat Khadijah: menjadi produktif, dermawan, dan amanah dalam setiap langkah ekonomi. Dalam setiap usaha yang dilandasi iman, selalu ada jalan menuju keberkahan.
Meneladani Khadijah bukan sekadar mengenang sejarah, tetapi meneguhkan kembali peran perempuan beriman dalam membangun ekonomi yang berkeadilan. Dari tangan-tangan Muslimah yang berbisnis dengan hati, insya Allah lahir peradaban ekonomi yang membawa rahmat bagi semesta.[]
*Eka Dewi Nofita adalah penulis lepas dan pemerhati ekonomi syariah. Ia aktif menulis refleksi Islami tentang peran perempuan dan kemandirian ekonomi berbasis nilai keberkahan.