faktanesia.id – Meski sempat diwarnai ketegangan, proses eksekusi rumah ukir yang bernilai miliaran rupiah di Polewali Mandar tetap berlangsung pada Kamis (12/6), dengan pengawalan ketat dari ratusan personel Polres Polman.
Rumah ukir megah tersebut memiliki ukuran lebar 27 meter dan panjang 32 meter, dan dipotong menjadi dua bagian sesuai keputusan pengadilan. Pemotongan dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama menggunakan gergaji mesin, berdasarkan ukuran yang telah diputuskan secara resmi.
Eksekusi ini dilakukan menyusul putusan Pengadilan Agama Negeri Polewali Mandar Nomor 02/Pdt.Eks/2023/PA Pwl, setelah enam orang penggugat yang merupakan saudara dari mendiang istri Jamaluddin, memenangkan gugatan sengketa harta warisan atas rumah ukir tersebut.
Dalam surat pemberitahuan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, tertera bahwa penggugat berhak atas bagian rumah tersebut, dan proses eksekusi pun dilakukan setelah melewati prosedur hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, Panitera Pengadilan Agama Negeri Polewali Mandar enggan memberikan komentar terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemotongan rumah masih berlangsung di bawah pengawasan aparat keamanan untuk menghindari konflik lanjutan antara kedua belah pihak.


