faktanesia.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menghadiri rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta rencana perubahan badan hukum PAM JAYA, pada Kamis (4/9/25).
Dalam paparannya, Gubernur Pramono menyebutkan bahwa total rancangan APBD 2026 mencapai Rp95,35 triliun, atau naik 3,80 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp91,86 triliun. Rancangan ini disusun berdasarkan kebijakan umum yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah diarahkan melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan asli daerah lainnya, serta pendapatan transfer.
Untuk belanja daerah, kebijakan diarahkan pada penyelesaian persoalan perkotaan sekaligus implementasi sepuluh program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur. Program tersebut mencakup pembangunan infrastruktur fundamental melalui DKI Strategic Projects (DSP), peningkatan posisi Jakarta sebagai kota global lewat Global City Programs (GSP), serta penguatan peran Jakarta sebagai pusat bisnis internasional.
“Kebijakan belanja daerah juga difokuskan pada alokasi anggaran untuk sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat, termasuk urusan wajib pelayanan dasar dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti pendidikan, kesehatan, dan penyediaan subsidi pangan melalui pengembangan urban farming,” ujar Gubernur Pramono.
Dari sisi pembiayaan daerah, strategi diarahkan pada perluasan sumber pendanaan dan penerapan creative financing. Tujuannya agar pembiayaan pembangunan menjadi lebih inklusif, berkelanjutan, dan membuka peluang partisipasi berbagai pihak.
Terkait Raperda perubahan badan hukum PAM JAYA dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Pramono menegaskan langkah ini sebagai strategi penerapan pendanaan non-APBD. Transformasi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja, efektivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan.
“Dengan menjadi Perseroda, diharapkan PAM JAYA memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber daya, menjalin kemitraan, serta menarik investasi dari berbagai sumber. Fleksibilitas ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan investasi yang besar sekaligus mempercepat realisasi berbagai proyek strategis perusahaan,” terangnya.
Ia menambahkan, perubahan bentuk badan hukum PAM JAYA juga dimaksudkan untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat Jakarta atas air bersih dan aman, sekaligus memperluas layanan air minum perpipaan di seluruh wilayah Jakarta hingga tahun 2029.


