faktanesia.id — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi melantik 31 anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta untuk masa jabatan 2025–2028. Pelantikan berlangsung di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (27/8/2025), dan dihadiri oleh berbagai elemen dari pemerintah, dunia usaha, hingga perwakilan pekerja.
Dewan Pengupahan ini dibentuk sebagai lembaga yang berperan memberi saran dan masukan kepada gubernur mengenai kebijakan pengupahan, termasuk dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dalam sambutannya, Gubernur Pramono menyampaikan harapannya agar para anggota dewan yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional dan menjalin komunikasi yang harmonis antar seluruh pihak terkait.
“Saya menaruh harapan besar kepada Saudara-saudara sekalian agar bekerja secara profesional dan bersedia duduk bersama, bermusyawarah antara pengusaha, birokrasi, dan pekerja,” kata Pramono.
Ia merinci, dari total 31 anggota, terdapat 14 orang mewakili unsur pemerintah, tujuh orang berasal dari kalangan pengusaha, tujuh dari unsur pekerja/buruh, dua orang merupakan pakar, dan satu orang ahli.

Gubernur Pramono juga menekankan pentingnya peran Jakarta sebagai panutan dalam kebijakan pengupahan di Indonesia.
“Kenapa komposisi ini penting? Karena saya berharap Jakarta bisa menjadi role model, contoh bagi daerah lain dalam sistem pengupahan yang berlaku, yang dapat diterima baik oleh pengusaha maupun buruh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pramono mengingatkan agar rumusan kebijakan pengupahan yang dihasilkan nantinya mampu mengakomodasi berbagai aspek penting seperti standar kebutuhan hidup layak, tingkat produktivitas, hingga pertumbuhan ekonomi.
“Selamat bekerja, selamat berusaha, dan selamat duduk bersama mencari solusi terkait pengupahan di Jakarta. Saya yakin jika Jakarta dapat menyelesaikannya dengan baik, daerah lain pasti akan menirunya,” tutup Pramono dengan optimisme.


