faktanesia.id, – Indonesia Halal Watch (IHW) meluruskan pemahaman publik terkait implementasi penuh mandatori sertifikasi halal yang akan berlaku mulai Oktober 2026.
IHW menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bukan mewajibkan seluruh produk menjadi halal, melainkan mewajibkan adanya kepastian status setiap produk yang beredar di Indonesia.
Founder IHW, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., mengatakan masih banyak masyarakat yang salah memahami istilah “mandatori sertifikasi halal” sebagai “wajib halal”.
Menurutnya, kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda.
“Yang benar adalah Mandatori Sertifikasi Halal, bukan Wajib Halal. UU JPH mewajibkan adanya kepastian status pada semua produk yang masuk dan beredar, bukan memaksa semua produk harus halal,” ujar Ikhsan Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Ikhsan menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014, produk yang beredar terbagi menjadi dua kategori.
Pertama, produk halal yang wajib mengajukan Sertifikat Halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasannya.
Kedua, produk non halal yang tidak diwajibkan mengajukan sertifikat halal, tetapi harus mencantumkan keterangan “NON HALAL” secara jelas pada kemasan serta dipisahkan dari produk halal.
IHW menilai terdapat empat poin penting yang perlu dipahami masyarakat.
Pertama, negara tidak memaksa seluruh produk menjadi halal sehingga produk non halal tetap dapat diproduksi dan diperdagangkan.
Kedua, yang diwajibkan adalah kepastian status produk agar konsumen mengetahui apakah produk tersebut halal atau non halal.
Ketiga, regulasi tersebut bertujuan melindungi konsumen, khususnya umat Islam, agar dapat memilih produk sesuai keyakinannya.
Keempat, setelah Oktober 2026, produk yang tidak memiliki sertifikat halal maupun tidak mencantumkan keterangan non halal akan menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain meluruskan pemahaman publik, IHW juga meminta BPJPH segera menetapkan logo baku untuk produk non halal.
Menurut Ikhsan, Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 belum mengatur bentuk atau desain resmi label non halal sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Peraturan Kepala Badan belum mengatur secara khusus bentuk/logo untuk produk NON HALAL. Karena Peraturan BPJPH No 3 th 2026 tidak mengatur spesifik dan diserahkan kepada produsen masing-masing. Ini berpotensi menimbulkan kebingungan,” jelasnya.
IHW mengusulkan agar BPJPH menetapkan satu standar logo non halal yang dimuat dalam lampiran peraturan sehingga memiliki kekuatan hukum.
“Dengan adanya standarisasi logo, masyarakat akan lebih mudah mengenali dan tidak salah pilih saat berbelanja,” tambah Ikhsan.
Menurut IHW, substansi utama UU JPH adalah memberikan jaminan, kepastian hukum, dan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai status halal maupun non halal suatu produk.
“Saatnya semua produsen mematuhii dan bersiap memasuki Masa Mandatori Sertifikasi Halal yg tinggsl 2 bulan ke depan. Dengan demikian tidak ada lagi penafsiran keliru bahwa semua produk harus halal. Yang benar adalah semua produk harus jelas statusnya,” pungkas Ikhsan.
Indonesia Halal Watch (IHW) merupakan lembaga independen yang bergerak di bidang pengawasan, edukasi, dan advokasi kebijakan jaminan produk halal. Lembaga ini didirikan di Jakarta pada 23 Januari 2011.


