faktanesia.id, – Polemik penolakan permohonan sertifikasi halal terhadap produk pastry jenis croissant asal Thailand yang berbentuk menyerupai organ intim wanita memicu beragam opini di media sosial.
Di tengah perdebatan tersebut, muncul anggapan bahwa setiap produk yang ditolak sertifikasi halalnya otomatis berstatus haram.
Indonesia Halal Watch (IHW) menilai anggapan itu merupakan pemahaman yang keliru.
Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah, menegaskan penolakan sertifikasi halal dapat disebabkan oleh berbagai faktor dan tidak selalu berkaitan dengan penggunaan bahan haram.
“Jangan mudah menyimpulkan bahwa produk yang ditolak sertifikasi halalnya otomatis haram. Masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu alasan penolakannya,” ujar Ikhsan dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Ikhsan, terdapat dua kemungkinan yang menyebabkan suatu produk tidak memperoleh sertifikat halal.
Pertama, apabila ditemukan penggunaan bahan yang mengandung unsur haram, seperti babi, alkohol, maupun turunannya. Dalam kondisi tersebut, produk memang dinyatakan tidak halal.
Namun, alasan kedua berkaitan dengan standar kepatutan yang menjadi bagian dari sistem sertifikasi halal di Indonesia.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal nasional tidak hanya memeriksa komposisi bahan baku, tetapi juga menerapkan prinsip halalan thayyiban, yakni produk harus baik, aman, bersih, sehat, serta tidak bertentangan dengan nilai agama maupun kesusilaan.
“Produk yang bentuknya menyerupai hal vulgar atau pornografis, berpotensi menyesatkan, atau tidak pantas dikonsumsi anak, dapat ditolak meskipun bahannya halal. Tujuannya menjaga adab dan martabat pangan,” katanya.
Ikhsan menambahkan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari LPPOM yang menyebut penolakan sertifikasi halal terhadap croissant tersebut disebabkan penggunaan bahan haram.
Menurutnya, dugaan yang lebih kuat justru berkaitan dengan bentuk produk yang dinilai tidak memenuhi aspek kepatutan.
“Ingat, sertifikasi halal juga mengandung nilai edukasi yang sejalan dengan maqashid syariah,” ujarnya.
Berdasarkan Fatwa MUI
IHW menjelaskan, pendekatan tersebut memiliki dasar hukum melalui Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa penilaian sertifikasi halal tidak hanya mempertimbangkan kandungan bahan, tetapi juga penggunaan nama, bentuk, maupun kemasan yang tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Karena itu, suatu produk dapat ditolak permohonan sertifikasi halalnya meskipun tidak mengandung bahan haram apabila dinilai tidak memenuhi aspek kepatutan.
Fatwa tersebut juga merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 168 tentang perintah mengonsumsi makanan yang halalan thayyiban, serta Surah Al-Hujurat ayat 11 yang melarang penggunaan nama atau sebutan yang buruk.
Edukasi bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
IHW menilai polemik croissant viral menjadi pelajaran penting bagi masyarakat sekaligus produsen, khususnya pelaku usaha luar negeri yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia menerapkan standar halal yang tidak hanya berorientasi pada kehalalan bahan, tetapi juga memperhatikan aspek moral, budaya, dan tujuan syariat.
“Sesuatu yang diperbolehkan di negara asal belum tentu memenuhi standar halal Indonesia,” kata Ikhsan.
Karena itu, IHW mendorong Kementerian Agama, BPJPH, dan LPPOM memperkuat program Halal Goes International agar produsen dan importir asing memahami karakteristik sistem halal Indonesia sebelum memasuki pasar nasional.
Di sisi lain, IHW mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menghakimi suatu produk hanya karena permohonan sertifikasi halalnya ditolak.
“Sebagai konsumen, kita berhak memilih produk yang bukan hanya halal, tetapi juga memenuhi prinsip thayyib sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat,” pungkas Ikhsan.


