faktanesia.id – Kepala Desa (Kades) Bojong Catang, berinisial AD (65), ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. AD diketahui membantu tersangka lainnya, HH, dalam melakukan pemalsuan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa penjualan tanah oleh HH dilakukan tanpa sepengetahuan, izin, serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan yang sah.
“Penjualan oleh tersangka HH dilakukan tanpa dasar yang jelas atas tanah tersebut,” kata AKBP Dian Setyawan kepada wartawan pada Senin (18/11).
Kedua pelaku diduga telah menggelapkan dan memalsukan dokumen tanah milik ahli waris, Safei bin Duradjak, yang terletak di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Mereka menjual sebagian tanah seluas 3.942 meter persegi pada 2018, dengan 200 meter persegi dijual kepada DM dan 400 meter persegi kepada UP.
Pada tahun 2020, HH mengajukan dokumen warkah untuk tanah yang sudah dijual kepada AD, yang menjabat sebagai Kades Bojong Catang. Tanpa melakukan pengecekan yang memadai, AD mengesahkan dokumen permohonan tersebut. Setelah itu, HH mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak atas tanah yang telah dijual, dan pada 2021, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dengan nama HH terbit.
Ahli waris yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Dian Setyawan menjelaskan bahwa motif kedua pelaku adalah untuk meraih keuntungan pribadi, dengan cara mengubah nama wajib pajak atas tanah tersebut. Hal ini dilakukan agar ahli waris kehilangan hak untuk menguasai tanah yang seharusnya mereka miliki.
“Modusnya adalah dengan mengubah nama wajib pajak atas tanah tersebut, sehingga ahli waris tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut karena tidak memiliki dasar yang sah,” paparnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 6 tahun.