FAKTANESIA | GOWA – Tim Kuasa Hukum Penggugat Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa pada Perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm dari PARANUSA LAW FIRM menilai kesimpulan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa masih prematur, karena tiga substansi utama yang dijadikan dasar kesimpulan masih berada dalam proses hukum.
Menurut Muallim Bahar, S.H., materi mengenai pemutusan beasiswa masih disengketakan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum, sedangkan dugaan asusila dan perselingkuhan bukan merupakan objek kewenangan Hak Angket DPRD karena berada di luar fungsi pengawasan DPRD.
“Kami menghormati kerja-kerja DPRD, tetapi kesimpulan yang dibacakan hari ini tidak menghapus fakta bahwa substansi Hak Angket masih sedang diuji melalui proses hukum. Negara ini adalah negara hukum, sehingga kepastian hukum harus didahulukan daripada kesimpulan politik,” tegas Muallim Bahar, Kamis(23/7/26).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara ini melalui seluruh mekanisme hukum yang tersedia.
“Kemanapun proses Hak Angket ini berlanjut, kami akan tetap mengikuti dan menyampaikan pertimbangan hukum pada setiap tahapan, termasuk apabila mekanisme konstitusional mengharuskan adanya penilaian oleh Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Sungguminasa berada di bawah Mahkamah Agung, sehingga kami meyakini prinsip kepastian hukum, independensi peradilan, dan supremasi hukum akan menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
PARANUSA LAW FIRM mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menahan diri dari pembentukan opini yang dapat mendahului putusan pengadilan.
“Biarkan pengadilan yang menilai benar atau tidaknya substansi Hak Angket. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menghormati hukum, bukan yang mendahului putusan pengadilan,” tutup Muallim Bahar.


