faktanesia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi sengketa dalam Pilkada Serentak 2024, yang kemungkinan besar akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Iffa Rosita, menyampaikan bahwa tim hukum dan pengawasan KPU akan segera menerbitkan panduan mengenai sengketa perselisihan hasil pemilihan.
“Dalam waktu dekat, tim kami akan menerbitkan panduan-panduan sengketa, dan kami akan segera melakukan rapat koordinasi bersama Divisi Hukum, Pengawasan, serta Divisi Teknis yang lebih memahami kejadian teknis di lapangan yang bisa menjadi objek sengketa,” ujar Iffa,dilansir kompas, Jumat (29/11).
Panduan ini, lanjutnya, akan digunakan oleh KPU tingkat daerah untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi sengketa Pilkada. Hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan simulasi penanganan sengketa Pilkada Serentak 2024. Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa tujuan simulasi tersebut adalah untuk melatih petugas dalam menangani sengketa secara efektif dan mengurangi kesalahan pada saat penanganan perkara.
“Simulasi ini bertujuan agar teman-teman bisa mengatasi masalah dengan baik dan meminimalkan kesalahan pada hari H,” kata Suhartoyo.
Ia juga menegaskan bahwa MK telah melakukan persiapan matang melalui kegiatan coaching clinic, rapat kerja, dan koordinasi dalam mempersiapkan aspek teknis serta substansi hukum.
Suhartoyo mengungkapkan bahwa sengketa Pilkada memiliki perbedaan dalam objek dan subjek perkara dibandingkan pemilu lainnya, namun mekanisme hukum yang diterapkan tetap sama dengan prinsip peradilan cepat, guna memastikan keadilan dan efisiensi dalam proses hukum.