faktanesia.id – Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan pada masa pemerintahan pertama Presiden Joko Widodo. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan impor gula selama tahun 2015-2016 di Kementerian Perdagangan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, menyatakan bahwa Tom Lembong dan seorang tersangka lain berinisial CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10) malam. Keduanya disangka terlibat dalam kebijakan impor gula yang diduga melanggar prosedur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harly Siregar, menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan Tom Lembong berawal pada 12 Mei 2015. Dalam rapat koordinasi antar kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor. Namun, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu justru memberikan izin untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Proses persetujuan impor gula tersebut tidak dilakukan melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait dan tanpa adanya rekomendasi untuk memastikan kebutuhan riil gula di dalam negeri. Berdasarkan aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, seharusnya hanya BUMN yang dapat mengimpor gula kristal putih.
Pada Desember 2015, dalam rapat koordinasi di bidang perekonomian, diprediksi bahwa tahun 2016 Indonesia akan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton. Untuk mengatasi hal ini, CS yang menjabat di PT PPI menginstruksikan bawahannya untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula, termasuk PT PDSU, PT AF, dan PT MT, guna mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, meskipun perusahaan tersebut hanya berizin mengelola gula rafinasi.
Kedelapan perusahaan tersebut kemudian menjual gula tersebut ke masyarakat melalui distributor dengan harga sekitar Rp16.000 per kilogram, melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang saat itu sebesar Rp13.000 per kilogram, tanpa operasi pasar. PT PPI diduga menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari pengadaan ini. Negara pun mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar akibat transaksi ini.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Tom Lembong dan CS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Tom Lembong adalah seorang politikus dan ekonom dengan latar belakang pendidikan Bachelor of Arts di bidang Arsitektur dan Desain Perkotaan dari Harvard University. Selain pernah menjabat Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, ia juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.
Sebelumnya, ia memiliki karier di bidang keuangan, di antaranya bekerja di Morgan Stanley dan Deutsche Securities Indonesia serta turut membantu restrukturisasi perbankan melalui BPPN. Setelah meninggalkan pemerintahan, ia mendirikan Consilience Policy Institute di Singapura dan terlibat dalam Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim AMIN) untuk Pilpres 2024.