Faktanesia.id – Jakarta. Kuasa hukum pelapor Erwin Kotalima dan Ryan Irawan dari Kantor Hukum Kotalima and Partners mengapresiasi Kinerja kanit Reskrim Muara Baru yang begerak cepat meringkus para pelaku perampasan mobil bermuatan ikan salem seberat 5 ton di Jakarta Utara pada Minggu (1/12).
“Kami mengapresiasi Kinerja Kanit Reskrim Ipda Rionardo beserta anggotanya yang bergerak cepat mengamankan pelaku Perampasan Mobil milik klien kami,” Ucap Erwin Kotalima di kantor hukum miliknya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta selatan (5/12).
Kedua pelaku, pertama seorang pria berinisial SH dan wanita berinisial CA, ditangkap pada Rabu (4/12) di Rusun Budha Tsuci Muara Angke, Jakarta Utara.
Polisi lalu membawa keduanya ke Mapolsek Kawasan Muara Baru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini berawal saat korban AS meminta karyawannya, pria berinisial BY, memuat ikan salem di PT GSI pada Sabtu (30/11) menggunakan satu jenis mobil barang mode light truck box Pada Minggu (1/12) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, mobil tersebut sudah terisi ikan salem seberat 5.000 kilogram.
Lalu korban AS meminta BY memuat ikan di daerah Pelabuhan Muara Baru Jakut sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, saat mobil melintas di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru, tiba-tiba datang dari arah belakang truk muncul satu unit mobil silver.
Mobil ini menghadang truk yang dibawa BY. Dari mobil silver tersebut keluar tiga pria dan satu wanita CA.
CA berkata kepada BY, “bosmu dua hari ini tidak bayar kewajiban sehingga mobil dan muatan ini menjadi miliknya,” kata dia.
Selanjutnya, mobil dan muatan ikan dibawa rekan dari CA dan wanita ini mengirim pesan kepada korban AS yang mengingatkan tanggal 3 wajib dibayar dan kalau tidak dibayar penuh, maka mobil dan ikan menjadi miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 573.000.000 dan membuat laporan polisi. FL