faktanesia.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar resmi meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama, bertepatan dengan kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama yang berlangsung pada 15-17 November 2024 di Bogor.
Sebagai bentuk teladan, Menag secara pribadi menyerahkan wakaf uang senilai Rp100 juta. Peluncuran ini juga ditandai dengan penyerahan sertifikat wakaf uang oleh Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI), Anas Nasikhin, kepada sejumlah pimpinan Kementerian Agama, termasuk Wakil Menteri Agama Romo HR Mohammad Syafi’i, Sekretaris Jenderal Kemenag M. Ali Ramdhani, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Dalam sambutannya, Menag Nasaruddin Umar mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama untuk turut berkontribusi dalam gerakan ini.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara, peserta didik, dan masyarakat pada Kementerian Agama secara resmi kami luncurkan,” ucapnya, Sabtu (16/11).
Menag juga menegaskan pentingnya wakaf sebagai investasi akhirat.
“Ini adalah untuk rumah masa depan kita di akhirat. Sekecil apa pun rezeki yang Allah berikan, saya minta peserta Rakernas ikut berwakaf,” pesannya.
Sebagai bentuk komitmen, Menag menyatakan, “Saya secara pribadi mewakafkan Rp100 juta.”
Simulasi Wakaf Uang dengan Aplikasi Digital
Peluncuran ini dilanjutkan dengan simulasi Gerakan Wakaf Uang yang dipimpin oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur. Para peserta Rakernas diminta mengunduh aplikasi Satu Wakaf Indonesia melalui Playstore.
Waryono memandu tahapan berwakaf uang secara digital, termasuk penggunaan QRIS sebagai salah satu opsi pembayaran. Sebelum menyelesaikan transaksi, wakif (orang yang berwakaf) diminta untuk membaca ikrar wakaf.
“Ini adalah program Kementerian Agama sebagai regulator dan wakif, dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nazhir. Insya Allah, ke depan program ini akan menjadi warisan besar yang dapat menghimpun wakaf uang hingga triliunan rupiah,” jelas Waryono.
Rakernas ini dihadiri oleh Wakil Menteri Agama, pejabat eselon I dan II, staf khusus, tenaga ahli, kepala Kanwil Kemenag provinsi, serta pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Gerakan Wakaf Uang diharapkan mampu mendorong budaya filantropi yang berdampak luas bagi masyarakat.
(sumber: kemenag.go.id)