faktanesia.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah memiliki potensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang sebelumnya dimiliki oleh PT Adaro Energy Tbk.
“Kalau tidak salah, tambang itu sebelumnya milik Adaro. Kemungkinan besar Muhammadiyah akan mendapatkan pengelolaannya,” kata Bahlil saat ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur,mengutip antara, Sabtu (14/12).
Ia menjelaskan bahwa proses perizinan untuk pengelolaan tambang tersebut sedang berlangsung dan hanya tinggal menunggu penerbitan izin resmi.
“Prosesnya sudah berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya, Bahlil juga menyebutkan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang bekas PKP2B yang sebelumnya dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Untuk NU, IUP-nya sudah selesai dan kegiatan pengelolaan sudah dimulai,” ujar Bahlil.
Pemerintah diketahui telah menyiapkan enam wilayah bekas tambang batu bara dari PKP2B generasi pertama untuk dikelola oleh badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan. Keenam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ini meliputi bekas tambang milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Dasar hukum untuk pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A dalam peraturan tersebut mengatur bahwa organisasi masyarakat keagamaan, termasuk NU dan Muhammadiyah, dapat diberikan hak untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pemberdayaan ormas keagamaan dalam sektor ekonomi strategis.