faktanesia.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengumumkan rencana pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan hukuman mati bagi narapidana kasus narkotika yang telah memiliki putusan hukum tetap.
“Kami sedang mengkaji langkah percepatan eksekusi bagi terpidana narkoba yang sudah memiliki putusan inkrah,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (6/12).
Langkah tersebut disepakati dalam rapat koordinasi desk pemberantasan narkoba yang digelar di Mabes Polri pada Kamis (5/12). Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi peredaran narkoba yang masih dikendalikan oleh para bandar dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi para narapidana narkotika untuk menjalankan aktivitas peredaran barang haram dari dalam lapas,” jelas Budi.
Dalam upaya memberantas narkoba, pemerintah menegaskan tiga fokus utama, yaitu pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi dan edukasi. Kerja sama lintas kementerian dan lembaga akan ditingkatkan untuk memastikan strategi ini berjalan efektif.
Selain itu, pemerintah akan lebih aktif melacak dan memblokir aliran dana terkait kejahatan narkoba. Kampanye pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, juga akan diperkuat untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan sejak dini.
Budi Gunawan memaparkan bahwa saat ini Indonesia memiliki sekitar 3,3 juta pengguna narkotika, sebagian besar berusia antara 15 hingga 24 tahun. Jumlah pengguna yang besar ini juga diiringi dengan semakin luasnya peredaran narkotika, yang kini telah menjangkau daerah-daerah terpencil di luar kota besar.
Ia menambahkan, dalam periode 2022 hingga 2024, nilai perputaran uang dari perdagangan narkoba di Indonesia mencapai Rp99 triliun. Angka ini mencerminkan skala besar masalah narkotika yang dihadapi bangsa.
“Peredaran narkoba semakin meluas, bahkan hingga ke wilayah terpencil, dan ini menjadi tantangan besar yang harus kita atasi bersama,” pungkasnya.