faktanesia.id – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali melaksanakan pemusnahan minuman keras (miras) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
Sebanyak 4.982 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Halaman Belakang Puspem Kota Tangerang. Barang bukti tersebut merupakan hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sejak Maret 2024 hingga Januari 2025 di berbagai wilayah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti komitmen Pemkot dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Sebagai Kota Akhlakul Karimah, kami berkomitmen bersama masyarakat untuk memerangi peredaran miras di Kota Tangerang,” ujar Herman.
Ia juga menambahkan bahwa nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp204 juta. Selain penegakan hukum, Pemkot Tangerang terus melakukan berbagai langkah preventif seperti sosialisasi dan pembinaan bersama alim ulama, tokoh masyarakat, serta aparat TNI/Polri.

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Nana Supiana, yang turut hadir dalam kegiatan ini, mengapresiasi komitmen Pemkot Tangerang dalam memberantas peredaran miras.
“Saya berharap langkah ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga substansial dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam mengantisipasi dampak negatif miras terhadap generasi muda,” ujar Nana.
Dengan pemusnahan ini, Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadan.