FAKTANESIA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, turut menyoroti kasus sindikat uang palsu yang terungkap di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Menurut Rudianto, kejahatan ini melibatkan individu-individu yang memiliki pemahaman mendalam terhadap teknologi. Para pelaku diduga merupakan aktor intelektual yang sangat menguasai alat-alat canggih yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.
“Kalau kejahatannya sudah melibatkan teknologi canggih, pasti pelakunya juga orang-orang pintar,” ujar Rudianto Lallo, seperti dilansir detikSulsel, Rabu (18/12).
Ia menyoroti keberadaan barang bukti berupa mesin cetak berukuran besar yang digunakan dalam aksi ini. Rudianto menilai bahwa mesin tersebut bukanlah alat biasa, melainkan teknologi canggih yang mampu menghasilkan uang palsu berkualitas tinggi.
“Melihat alat cetaknya, pasti teknologinya tidak sembarangan. Bahkan, informasinya, uang palsu ini bisa digunakan untuk setor tunai di ATM,” tambahnya.
Rudianto juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang bankir dalam sindikat tersebut. Ia meminta pihak kepolisian untuk segera mengklarifikasi informasi tersebut.
“Ada informasi bahwa dua pelaku yang terlibat adalah seorang bankir. Jika benar, ini semakin menunjukkan bahwa sindikat ini terorganisir dengan baik,” ungkapnya.
Menurut Rudianto, sindikat ini melibatkan jaringan yang terstruktur, baik dari pihak internal maupun eksternal kampus. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan tersebut direncanakan secara matang.
Rudianto mendorong pihak kepolisian, khususnya Polres Gowa, untuk segera mengungkap seluruh jaringan sindikat ini. Ia berharap polisi dapat bekerja dengan cepat dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Kami meminta kepolisian untuk memberikan pembaruan perkembangan kasus ini secara berkala. Jangan sampai ada kesan lambat atau menutupi sesuatu,” tegasnya.
Rudianto berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi peringatan keras terhadap kejahatan serupa di masa mendatang, sekaligus memastikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.