faktanesia.id – Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Pertanggung jawaban Hibah Bagi Lembaga Penerima Hibah Keagamaan Tahun Anggaran 2023. Kegiatan ini diikuti oleh 146 peserta perwakilan dari organisasi penerima hibah di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (26/9/2023).
Sachrudin, menyebut kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada para penerima hibah agar menyajikan laporan pertanggung jawab atas penggunaan dana hibah secara aktual dan faktual.
“Supaya ada transparansi dalam pelaporan keuangan pemerintah,” ujar Sachrudin
Wakil Wali Kota menegaskan, penggunaan dana hibah harus selaras dengan proposal pengajuan yang telah diajukan melalui aplikasi Sabakota.
“Dana hibahnya harus digunakan sesuai dengan apa yang diajukan, supaya pelaporannya bisa juga sesuai,” tegas Sachrudin.
“Paling lambat pelaporan penggunaan dana hibah sebelum 10 Januari 2024,lebih cepat lebih baik,” tambahnya.
Diketahui pada tahun 2023, Pemerintah Kota Tangerang telah menggelontorkan dana hibah keagamaan kepada 146 organisasi keagamaan, kelompok masyarakat keagamaan, dan lembaga pendidikan keagamaan dengan total dana Rp. 9.254.900.000. *