faktanesia.id – Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama sejumlah instansi terkait, seperti KPU, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta aparat kecamatan, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di berbagai ruas jalan, Senin (25/11).
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyebut bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye selama masa tenang yang berlangsung sejak Minggu 24 November 2024 hingga Selasa 26 November 2024.
“Masa tenang adalah periode di mana segala aktivitas atau kegiatan kampanye dilarang. Oleh karena itu, kami mengerahkan petugas gabungan untuk menurunkan APK, baik di jalan-jalan lingkungan maupun jalan protokol,” ujar Irman.
Irman juga menjelaskan bahwa Satpol PP telah berkoordinasi dengan camat dan lurah di seluruh Kota Tangerang untuk membantu membersihkan APK di wilayah masing-masing, khususnya di luar area jalan protokol.
“Kami sudah meminta bantuan kepada camat dan lurah agar ikut membersihkan APK yang masih terpasang di lingkungan mereka,” tambahnya.
Jenis APK yang ditertibkan meliputi spanduk, umbul-umbul, dan baliho. Semua APK yang telah diturunkan akan disimpan di Kantor KPU Kota Tangerang untuk didata lebih lanjut.
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Penertiban APK menyasar seluruh wilayah Kota Tangerang, termasuk jalan utama hingga area lingkungan. Satpol PP berharap langkah ini dapat mendukung proses Pilkada yang tertib dan lancar.
“Dengan upaya ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan suasana tenang dan nyaman saat memasuki tahap pemungutan suara,” pungkas Irman.