faktanesia.id – Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar akan mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 26 November 2024.
Penyerahan barang tersebut akan diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Saya diperintahkan Pak Menteri untuk mengembalikan barang yang diduga gratifikasi ke KPK,” ujar Ainul Yakin seperti dikutip dari Beritasatu.com, Selasa (26/11).
Yakin menjelaskan, Menteri Agama menerima kiriman paket di kantornya di Masjid Istiqlal pada pekan lalu. Paket tersebut baru diterima pada Jumat, dan Menteri Agama langsung menginstruksikan agar barang tersebut dikembalikan ke KPK pada hari Sabtu.
“Saat menerima paket itu, beliau langsung memerintahkan saya untuk mengembalikannya. Hari ini saya berkesempatan menyerahkan barang tersebut ke KPK,” ujar Yakin.
Meski tidak membuka isi paket, Yakin menyebut bahwa Menteri Agama telah memeriksa barang tersebut dan menilai nilainya cukup signifikan. Identitas pengirim paket tidak diketahui, dan Menteri Agama menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menyelidiki lebih lanjut.
“Nanti biar KPK yang menelusuri siapa pengirimnya,” tambah Yakin.
Pengembalian barang ini, menurut Yakin, merupakan bentuk komitmen kuat dari Menteri Agama untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih di Kementerian Agama.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan Pak Menteri dalam menjaga integritas dan memastikan Kementerian Agama bebas dari praktik gratifikasi,” jelasnya.
Tindakan ini diharapkan menjadi teladan dalam mewujudkan transparansi dan integritas di lingkungan pemerintahan serta kementerian lainnya.