faktanesia.id, – Seruan boikot terhadap seluruh produk Orang Tua (OT) Group mengemuka setelah beredarnya rekaman di media sosial yang memperlihatkan dugaan tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol dalam gelaran The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta, 7–9 Agustus 2026.
Seruan tersebut disampaikan Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., Founder Indonesia Halal Watch (IHW) dan Pembina Yayasan Generasi Al-Qur’an Nurul Ikhsan. Ia menilai persoalan itu tidak berhenti pada promosi minuman beralkohol, tetapi menyangkut kepatutan dan penghormatan terhadap simbol serta aktivitas keagamaan Islam.
“Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar promosi produk minuman beralkohol, tetapi menyangkut kepatutan dan penghormatan terhadap Al-Qur’an,” tegas Ikhsan.
Menurut dia, masyarakat perlu menggunakan kekuatan konsumsi sebagai instrumen untuk memberikan pesan kepada dunia usaha. Pilihan membeli atau tidak membeli, kata Ikhsan, merupakan bentuk dukungan terhadap nilai dan perilaku yang dibawa sebuah perusahaan.
“Setiap rupiah kita adalah suara. Jangan membeli Produk dari produsen yang melecehkan agama,” ujarnya.
Ikhsan secara khusus menyerukan agar konsumen menolak seluruh produk produsen yang berada di bawah OT Group.
Ikhsan menyebut sedikitnya tiga hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik.
Pertama, ia menyoroti pembagian anggur beralkohol “Kolosom” pada momentum Hari Raya Idul Fitri. Menurutnya, hari raya umat Islam semestinya tidak dijadikan ruang untuk mengasosiasikan perayaan keagamaan dengan minuman beralkohol.
Kedua, ia mempersoalkan pembagian beer dalam kegiatan lomba lari. Bagi Ikhsan, olahraga semestinya membawa pesan tentang kesehatan dan gaya hidup sehat, bukan justru dikaitkan dengan minuman beralkohol.
Ketiga, dan yang dinilainya paling sensitif, adalah dugaan sayembara hafalan Surat Ad-Dhuha yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras berkadar alkohol 17,6 persen.
“Ini titik terendah. Kalamullah dijadikan konten lomba, tapi imbalannya miras. Artinya: “Hafal Qur’an dapat alkohol”. Ini bukan edukasi. Ini penghinaan terhadap Al-Qur’an. bagaimana Ayat Suci disandingkan dengan minuman keras (khamr) yang diharamkan dalam Al-Qur’an?” tegasnya.
Penilaian tersebut merupakan sikap Ikhsan terhadap materi yang beredar. Adapun kepastian mengenai pihak penyelenggara, bentuk promosi, hubungan antarproduk dan pihak yang bertanggung jawab tetap memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak terkait.
The Sounds Project sendiri secara resmi mencatat festival edisi kesembilan berlangsung pada 7–9 Agustus 2026 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta. Festival tersebut menghadirkan lebih dari 100 penampilan dalam tiga hari dan enam panggung.
Gerakan Boikot Produk
Seruan Ikhsan menarik perhatian karena tidak diarahkan hanya kepada satu produk minuman beralkohol, tetapi kepada seluruh produk OT Group.
Langkah tersebut merupakan bentuk tekanan konsumen berbasis nilai. Konsumen tidak hanya ditempatkan sebagai pembeli yang mempertimbangkan harga, kualitas dan popularitas merek, tetapi juga sebagai pihak yang dapat memberikan penilaian terhadap perilaku korporasi.
OT Group dalam laman resminya menyebut perusahaan telah berkembang dari satu produk menjadi lebih dari 20 merek yang mencakup kategori makanan, minuman, kesehatan dan personal care.
Karena itu, apabila seruan boikot tersebut diikuti konsumen secara luas, dampaknya berpotensi menyentuh lebih banyak kategori produk dibandingkan sekadar produk minuman beralkohol.
Bagi Ikhsan, konsumen perlu mulai melihat rekam jejak produsen sebelum menentukan pilihan.
“Pilih dan beli produk dari produsen yang tidak bermasalah, yang mendukung hidup sehat dan halal lifestyle,” ujarnya.
Ia menilai kontroversi tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi industri agar tidak mengabaikan sensitivitas agama dan budaya masyarakat Indonesia dalam menyusun strategi pemasaran.
Momentum Ekosistem Halal
Seruan tersebut juga muncul ketika pemerintah tengah memasuki fase lanjutan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal.
BPJPH menyatakan Wajib Halal Oktober 2026 akan berlaku mulai 18 Oktober 2026 sesuai tahapan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024. Pada tahap ini, cakupan kewajiban diperluas, antara lain untuk kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.
Sementara kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman pelaku usaha menengah dan besar telah diberlakukan sejak 18 Oktober 2024. Untuk sejumlah kategori usaha mikro dan kecil, terdapat penahapan hingga 17 Oktober 2026.
Konteks tersebut membuat persoalan kepercayaan konsumen menjadi semakin penting. Ekosistem halal tidak hanya menyangkut status suatu produk, tetapi juga bagaimana industri membangun kepercayaan dan berkomunikasi dengan masyarakat yang memiliki nilai agama dan budaya yang kuat.
“Pilih dan beli produk dari produsen yang tidak bermasalah, yang mendukung hidup sehat dan halal lifestyle. Ingat Oktober 2026 Indonesia memasuki mandatory Sertifikasi Halal,” tutur Ikhsan.
Tiga Tuntutan
Ikhsan meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik di media sosial. Ia mengajukan tiga tuntutan, yakni permintaan maaf terbuka, penghentian promosi yang dinilai menyinggung agama, serta audit etika oleh MUI, BPJPH dan Kementerian Kesehatan.
Di sisi lain, DPP Advokat Persaudaraan Islam (API) melalui Pernyataan Sikap Nomor 058/SPS/DPP-API/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 juga menyatakan sikap keras terhadap peristiwa yang mereka sebut sebagai “Tantangan Laknat” yang Menghina Al-Qur’an di Stan Miras Pada Acara The Sounds Project di Jakarta.
DPP API meminta kepolisian menerima dan menindaklanjuti laporan yang akan dilakukan Advokat Persaudaraan Islam bersama elemen masyarakat lainnya. Mereka juga meminta proses hukum dilakukan secara cepat dan transparan terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat.
Selain itu, DPP API mendesak pemerintah dan DPR RI menerbitkan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.
Bagi Ikhsan, polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi konsumen dan pelaku usaha untuk mengevaluasi kembali hubungan antara strategi pemasaran, nilai agama, budaya masyarakat, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Produsen besar harus jadi teladan, bukan jadi pelanggar. Mari jaga Indonesia yang tertib, tenteram yang tetap menjaga kehalalan dan kebaikan,” pungkasnya.


