Perlindungan hutan Papua Barat memasuki babak baru setelah kekuatan agama, masyarakat adat, ilmu pengetahuan, masyarakat sipil, dan pemerintah dipertemukan dalam satu agenda perlindungan ekologis. Kolaborasi ini ditandai peluncuran Chapter Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia Papua Barat dan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Gerakan bertajuk “Hutan Suci–Masa Depan Bersama” yang berlangsung 12–14 Agustus 2026 di Manokwari tidak sekadar menawarkan kampanye lingkungan. Agenda utamanya adalah membangun model perlindungan hutan yang menghubungkan iman, pengetahuan masyarakat adat, kebijakan pembangunan, dan ekonomi hijau.
Strategi tersebut menjadi penting karena hutan Papua Barat tidak hanya menyimpan keanekaragaman hayati, tetapi juga menjadi ruang hidup, identitas budaya, sumber penghidupan, serta penyangga kehidupan masyarakat. Dengan sekitar 70 persen wilayah Papua Barat merupakan kawasan hutan, arah pembangunan daerah berkelindan langsung dengan keberlanjutan ekosistem.
Hutan Jadi Rumah Bersama

Puncak peluncuran berlangsung Kamis (13/8/2026) di Aston Niu Hotel Manokwari. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan hadir bersama Fasilitator Nasional IRI Indonesia Hening Parlan, Kepala BRIDA Papua Barat Prof. Charlie D. Heatubun, Ketua FKUB Papua Barat Pdt. Sadrak Simbiak, tokoh lintas agama, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, serta unsur pemerintah.
Peluncuran ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman IRI Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat tentang Penguatan Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Perlindungan Hutan di Papua Barat.
Bagi IRI Indonesia, pendekatan lintas iman bukan sekadar menambah jumlah pihak yang terlibat. Agama diposisikan sebagai kekuatan moral yang dapat mengubah cara masyarakat memandang hutan dan mendorong lahirnya perilaku ekologis.
Fasilitator Nasional IRI Indonesia Hening Parlan menjelaskan istilah “hutan suci” digunakan untuk menggeser cara pandang terhadap alam dari sekadar objek ekonomi menjadi bagian penting dari kehidupan manusia.
“Kenapa hutan suci, agar kita semua sadar bahwa hutan kita adalah tempat yang sekaligus bisa menjadi rumah ibadah kita semua. Kita harus memandang bahwa hutan bukan objek, hutan adalah rumah ibadah, hutan adalah suci dan kita tidak bisa menyentuhnya sembarangan,” ujar Hening.
Pesan tersebut memiliki titik temu dengan berbagai tradisi keagamaan. Islam mengajarkan manusia sebagai khalifah fil ardh untuk tidak membuat kerusakan. Tradisi Protestan dan Katolik menekankan panggilan merawat ciptaan. Hindu mengenal keselarasan manusia, alam, dan Tuhan melalui Tri Hita Karana, sementara Buddha dan Konghucu memiliki ajaran mengenai kasih, harmoni, dan tanggung jawab terhadap kehidupan.
Namun, ada pesan yang lebih strategis dari pendekatan tersebut: IRI tidak memosisikan diri sebagai pihak yang datang mengajari masyarakat Papua bagaimana menjaga hutan.
“IRI tidak datang untuk mengajarkan Papua bagaimana menjaga hutan. IRI datang untuk mendengarkan, untuk belajar, memperkuat, dan memfasilitasi, karena kami paham yang mengetahui hutan adalah mereka yang hidup bersama hutan,” katanya.
Posisi masyarakat adat sebagai pemilik pengetahuan ekologis menjadi salah satu kunci kolaborasi ini. Perlindungan hutan tidak dibangun dari atas ke bawah, tetapi dengan mempertemukan pengetahuan lokal dengan kebijakan publik, ilmu pengetahuan, serta kekuatan komunitas keagamaan.
Kebijakan Tak Boleh Terpisah

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan kawasan hutan. Besarnya wilayah hutan membuat setiap kebijakan pembangunan memiliki konsekuensi ekologis dan sosial.
“Kita manfaatkan secara bijaksana. Membangun, tetapi memperhatikan kawasan hutan agar tidak terjadi bencana bagi kita,” ujar Dominggus.
Di sinilah Nota Kesepahaman IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat menjadi lebih dari sekadar dokumen seremonial. Kesepahaman itu diarahkan untuk memperkuat Papua Barat sebagai provinsi pembangunan berkelanjutan, melindungi hutan sebagai kekayaan alam strategis, sekaligus memperbesar peran masyarakat dalam menentukan masa depan ekologis daerah.
Setidaknya terdapat tiga agenda utama.
Pertama, memperkuat komitmen, kapasitas, dan praktik pembangunan yang berwawasan lingkungan, inklusif, dan berkeadilan.
Kedua, mendukung perlindungan serta penyelamatan hutan Papua Barat yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, keanekaragaman hayati, dan masa depan generasi mendatang.
Ketiga, membangun pendekatan lintas iman dengan melibatkan tokoh agama, lembaga keagamaan, komunitas iman, masyarakat adat, kaum muda, perempuan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Implementasinya mencakup pertukaran pengetahuan dan informasi, peningkatan kapasitas, penguatan jejaring lintas iman, kampanye publik, edukasi, serta dukungan terhadap inisiatif ekonomi dan kebijakan yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan.
Dominggus mengingatkan bahwa keterlibatan agama tidak boleh berhenti pada aktivitas ritual.
“Agama dan iman tidak boleh berhenti pada ritualitas spiritual di ruang ibadah. Iman harus hadir dalam kehidupan nyata, menumbuhkan kesadaran dan membentuk etika serta moral kita,” katanya.
Ekonomi Hijau Masyarakat Adat
Sisi yang paling strategis dari kolaborasi ini adalah upaya menjembatani konservasi dengan kesejahteraan masyarakat.
Perlindungan hutan tidak ideal jika dipersepsikan sebagai larangan masyarakat memanfaatkan sumber daya alam tanpa memberikan alternatif ekonomi. Karena itu, Gubernur Dominggus meminta dukungan IRI Indonesia untuk mengembangkan ekonomi hijau berbasis potensi lokal masyarakat adat guna mendukung program Papua Barat Produktif.
Pendekatan tersebut membuka kemungkinan bahwa hutan tidak hanya dipertahankan karena nilai ekologisnya, tetapi juga menjadi basis penghidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat yang selama ini menjaganya.
Kepala BRIDA Papua Barat Prof. Charlie D. Heatubun menilai kekuatan utama IRI terletak pada jejaring kolaborasinya yang mampu menembus sekat sektor dan kelembagaan.
“Yang kita bangun bukan hanya komitmen di atas kertas, tetapi jejaring kolaborasi yang menghasilkan aksi nyata. Dengan kekuatan lintas iman dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat menjaga hutan, memperkuat keadilan ekologis, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat Papua Barat,” katanya.
Dengan demikian, agenda perlindungan hutan mulai diarahkan pada tiga kepentingan yang selama ini kerap dipertentangkan: kelestarian lingkungan, hak dan kesejahteraan masyarakat adat, serta pembangunan daerah.
Model tersebut berpotensi menjadi penting bagi Papua Barat karena keberhasilan perlindungan hutan tidak hanya ditentukan oleh luas kawasan yang dipertahankan, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dan masyarakat menciptakan alasan ekonomi dan sosial agar hutan tetap bernilai ketika tidak ditebang.
Dari Komitmen ke Aksi
Rangkaian kegiatan ditutup Jumat (14/8/2026) melalui penanaman pohon bersama di Arboretum Halaman Kantor Gubernur Papua Barat.
Penanaman pohon menjadi simbol bahwa kesepakatan lintas lembaga dan lintas iman harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Jika peluncuran chapter dan penandatanganan MoU menjadi titik temu komitmen, aksi di lapangan menjadi ukuran berikutnya.
Karena itu, “Hutan Suci–Masa Depan Bersama” tidak berhenti sebagai tema kegiatan. Gerakan tersebut membawa gagasan bahwa menjaga hutan berarti menjaga air, pangan, keanekaragaman hayati, kebudayaan, ruang hidup masyarakat adat, sekaligus masa depan Papua.
Ketika iman, adat, ilmu pengetahuan, dan kebijakan pemerintah bertemu, perlindungan hutan tidak lagi menjadi agenda kelompok tertentu. Ia berubah menjadi tanggung jawab bersama.
Tentang IRI Indonesia
Interfaith Rainforest Initiative (IRI) merupakan forum kolaborasi lintas iman yang mempertemukan pemimpin dan komunitas agama, Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk melindungi hutan hujan tropis dan memperjuangkan keadilan iklim.
Di Indonesia, IRI bekerja sebagai gerakan moral non-partisan yang menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan perlindungan hutan, hak Masyarakat Adat, dan kebijakan publik yang berkeadilan.
Melalui kampanye publik, dialog lintas iman, kerja di tingkat daerah, serta advokasi kebijakan, IRI mendorong perubahan nilai, perilaku, dan kebijakan demi keberlanjutan hutan hujan tropis.
Kampanye utama IRI Indonesia, “No Forest, No Future”, menegaskan bahwa perlindungan hutan bukan semata persoalan lingkungan, melainkan tanggung jawab moral dan kemanusiaan bersama.


