faktanesia.id – Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI), Ali Yusuf, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti atau abolisi kepada dua terpidana kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) pada masa pandemi Covid-19. Ia menilai kedua terpidana layak mendapat perlindungan hukum berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan konstitusi.
Permintaan tersebut disampaikan Ali Yusuf merujuk pada Pasal 27 UU Penanganan Covid-19 yang menyebutkan bahwa anggaran kebijakan penanganan pandemi tidak termasuk kategori kerugian negara. Ia menegaskan bahwa tindak pidana yang terjadi dalam situasi darurat, seperti pandemi, semestinya tidak diproses secara pidana karena tidak ada unsur kesengajaan atau mens rea.
“Kasus ini sudah diputus oleh PN Jakarta Pusat. Salah satu terpidana adalah seorang dokter yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji di Jakarta dan satunya lagi merupakan Sekretaris Dinas di Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Ali dalam pernyataannya pada 1 Agustus 2025.
Ali menilai keduanya hanya menjalankan tugas dalam situasi krisis dan berjasa besar dalam penanganan pandemi. Ia berharap Presiden Prabowo dapat memberikan perlakuan adil sebagaimana yang sebelumnya diberikan kepada tokoh-tokoh lain seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong.
“Ini soal keadilan dan perlindungan hak konstitusional warga negara yang bekerja di garis depan saat bangsa sedang menghadapi situasi luar biasa,” ujarnya.


